Ateng Sutisna Dorong Audit Perizinan dan Kebijakan Lingkungan Berbasis Risiko Iklim

Selasa, 20/10/2026 - 15:08
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna

Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna

Klikwarta.com, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendorong pembenahan tata kelola lingkungan melalui kebijakan berbasis risiko iklim dan audit perizinan di wilayah rawan bencana. Menurutnya, perlindungan daya dukung lingkungan harus menjadi dasar pengambilan keputusan pembangunan dan pemanfaatan ruang untuk menekan risiko bencana hidrometeorologi berulang, mulai dari banjir dan tanah longsor hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia menilai, pencegahan bencana tidak cukup hanya mengandalkan penanganan darurat setelah bencana terjadi. Daya dukung lingkungan harus menjadi batas pembangunan agar dampak cuaca ekstrem terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

"Ketika daerah resapan dilindungi, pemanfaatan ruang dikendalikan, dan kerusakan ekosistem dipulihkan, kita mengurangi kondisi yang membuat hujan ekstrem berubah menjadi banjir besar, lereng kehilangan kestabilan, atau kekeringan berkembang menjadi kebakaran hutan dan lahan," ujar Ateng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Politisi Fraksi PKS itu juga mengingatkan pentingnya objektivitas ilmiah dalam menilai penyebab bencana. Pasalnya, setiap kejadian perlu dikaji secara komprehensif agar kebijakan penanganan didasarkan pada bukti, bukan generalisasi.

"Kita tidak boleh menyamaratakan seluruh bencana sebagai akibat kerusakan lingkungan ataupun langsung menuduh suatu kegiatan tanpa bukti. Namun, kondisi hutan, sungai, tanah, dan permukiman tetap harus diperiksa secara komprehensif," tegasnya.

Untuk menekan risiko bencana berulang, Ateng mengusulkan enam langkah strategis. Pertama, menjadikan daya dukung lingkungan sebagai batas pembangunan. Instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perlu diperkuat dalam penataan ruang, sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus mempertimbangkan dampak kumulatif pembangunan dalam satu daerah aliran sungai (DAS). Apabila daya dukung kawasan telah terlampaui, rencana pembangunan perlu dikoreksi.

Kedua, pemerintah perlu mengaudit perizinan dan kepatuhan lingkungan, terutama di wilayah rawan bencana. Pemeriksaan mencakup alih fungsi lahan, kondisi lereng, kawasan sempadan, serta pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem.

"Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menindak berdasarkan bukti dan prosedur hukum, termasuk penghentian kegiatan atau pencabutan perizinan apabila dasar hukumnya terpenuhi. Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung kewajiban pemulihan. Pengawasan perlu berjalan sebelum jatuh korban," cetusnya.

Ketiga, pemulihan ekosistem harus dilakukan secara terpadu dari hulu hingga hilir sesuai karakteristik wilayah. Di kawasan hulu, upaya diarahkan pada rehabilitasi lahan kritis dan perlindungan mata air. Di perkotaan dan pesisir, fokusnya mencakup pemulihan fungsi resapan, perbaikan drainase, penanganan penurunan muka tanah, dan restorasi mangrove.

Sementara itu, di lahan gambut, perbaikan tata air diperlukan untuk menekan risiko kebakaran. Keempat, Ateng mendorong pendanaan pencegahan yang berkelanjutan melalui APBN dan APBD, termasuk skema imbal jasa lingkungan. Melalui skema tersebut, pihak yang memperoleh manfaat dari jasa lingkungan, seperti pengguna air di kawasan hilir, dapat mendukung masyarakat hulu, petani, dan kelompok adat yang menjaga kelestarian hutan.

Kelima, penguatan koordinasi lintas sektor dan daerah perlu dilakukan melalui rencana kerja bersama berbasis DAS. Mengingat bentang alam dan aliran air melintasi batas administratif, upaya pengendalian risiko bencana membutuhkan keterlibatan kementerian teknis dan pemerintah daerah.

Masyarakat juga perlu dilibatkan sejak pemetaan risiko, termasuk dalam pemenuhan hunian layak dan kepastian mata pencaharian apabila relokasi harus dilakukan. Keenam, keberhasilan kebijakan lingkungan harus diukur berdasarkan penurunan risiko bencana dan peningkatan keselamatan masyarakat.

Evaluasi dapat menggunakan indikator terukur, seperti kerapatan tutupan vegetasi, laju sedimentasi, dan durasi genangan. Keterbukaan data diperlukan agar masyarakat dapat menilai efektivitas kebijakan dan kinerja pemerintah.

Ateng menegaskan, pendekatan berbasis alam (nature-based solutions) perlu dipadukan dengan pembangunan infrastruktur fisik, penguatan sistem peringatan dini, pemetaan jalur evakuasi, serta simulasi kesiapsiagaan masyarakat.

"Ekosistem memiliki batas kemampuan, terutama ketika menghadapi kejadian ekstrem. Perlindungan lingkungan juga tidak menghentikan gempa atau letusan gunung api. Karena itu, pendekatan ini harus menjadi bagian dari perlindungan berlapis yang disusun berdasarkan kajian risiko," tandas Politisi Fraksi PKS itu.

Ia menyatakan akan mengawal pengawasan pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup dan pemulihan wilayah rawan bencana. Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah menetapkan lokasi prioritas, target pemulihan, serta penanggung jawab yang jelas, disertai laporan berkala kepada publik.

Sebab, upaya tersebut dinilai penting untuk mengurangi kerentanan masyarakat yang tinggal di wilayah rawan, seperti lereng curam dan sempadan sungai. Penataan ruang, pengawasan perizinan, serta pemulihan ekosistem perlu berjalan beriringan dengan kesiapsiagaan masyarakat agar risiko bencana dapat ditekan secara berkelanjutan.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait