PTUN Bengkulu
Bengkulu Tengah, Klikwarta.com - Selain menghadapi gugatan Pasangan M.Sabri-Naspian di Mahkamah Konstitusi, KPU Bengkulu Tengah juga harus menghadapi gugatan LSM Liputan Bengkulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua LSM Liputan, Wibowo Susilo mengatakan pihaknya telah siap mengikuti sidang berdasarkan laporan yang disampaikan.
"Kami telah melengkapi berbagai bukti seperti yang kami sampaikan dalam pendaftaran," ujar Wibowo Susilo, dilansir harian rakyat bengkulu, Senin (27/02/2017).
Mengenai materi gugatan, kata Bowo sapaan akrabnya, yakni mengenai SK KPU Tentang Penetapan Pasangan Calon yang dinilai tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.
Ketua KPU Benteng Asmara Wijaya ST saat dikonfirmasi mengenai jadwal sidang di PTUN mengaku belum menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang. "Walaupun demikian, kalau memang ada panggilan ke sidang PTUN, kami akan ikut menjalani dan menghadiri," kata Asmara.
Diketahui, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, LSM Liputan melaporkan masalah tersebut ke KIP (Komisi Informasi Publik) Provinsi Bengkulu. Namun, dalam perjalannya hanya sekali dari pihak pelapor menghadiri sidang. Saat akhir sidang yang memutuskan KPU menang di Sidang KIP. Pelapor juga tidak hadir.
Asmara Wijaya sendiri yakin, apa yang dilakukan KPU dalam hal penetapan pasangan calon peserta Pilkada telah sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Karena itu, pihanya tidak terlalu mengkhawatirkan gugatan LSM Liputan ke PTUN. (*)








