Tersangka dan Barang Bukti
Batu Bara, Klikwarta.com - Pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) tidak berkutik ketika ditangkap oleh Team Opsnal Polres Batu Bara, dimana satu diantaranya diberi hadiah timah panas(Didor) dibagian kaki karena berusaha melarikan diri.
Polres Batu Bara melalui Team Opsnal
Kanit 1 Resum Ipda A. Sitorus berhasil menangkap 2 orang pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan Laporan Polisi : LP / 153 / IV/ 2020 / SU / Res Batu Bara, tanggal 11 April 2020.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti membenarkan atas pengangkapan pelaku Curas, satu diantaranya di beri tindakan tegas dan terukur. Demikian pesan WhatsApp yang diterima wartawan, Senin (13/04/2020).
Kronologis Kejadian pada hari Kamis tanggal 09 April 2020 sekira pukul 16 : 00 Wib di Jalinsum Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Dimana, Korban Curas bernama Eni Marliza(37) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga(IRT) Warga Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Kejadian bermula, ketika si pelaku mengambil dan merampas dengan cara kekerasan mengambil 2 Unit Handphone milik korban, pada waktu itu korban sedang mengenderai Sepeda Motor, tiba - tiba 2 orang pelaku menghampiri dengan mengenderai Sepeda Motor lalu merampas Handphone milik korban.
Pada Waktu itu, Sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku akan tetapi pelaku berhasil mengambil kedua Handphone tersebut.
Atas Peristiwa kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, Petugas melakukan Penyelidikan atas kejadian tersebut dan mendapatkan Informasi keberadaan pelaku yang dicurigai.
Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020. Team Opsnal Polres Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"AT" ditangkap di Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, pada saat penangkapan "AT" mencoba melarikan diri kemudian Team melakukan tindakan tegas dan terukur.
Setelah itu dilakukan diinterogasi, Pelaku "AT" mengakui perbuatannya telah merampas/mencuri Handphone korban bersama dengan temannya dengan mengendarai Sepeda Motor jenis Verza.

Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Pelaku "SH" Alias Dion didalam rumahnya, saat ditangkap pelaku tidak berkutik.
Turut diamankan, Barang Bukti yang disita 1(satu) Unit HP Merk Oppo (HP milik korban) dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Verza Warna Hitam BK. 3546 - TBM.
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan oleh Satreskrim Polres Batu Bara guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka "AT"(48) dan "SH" Alias Dion (30) Warga Kabupaten Simalungun.
(Pewarta : Muhamad Yusuf)








