Polres Oku Timur Berhasil Tangkap Seorang DPO Kasus Curas

Rabu, 10/09/2025 - 01:10
Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Klikwarta.com, Oku Timur - Jajaran Anggota kepolisian Sat Reskrim Polsek Madang Suku I Polres Oku Timur Polda Sumatra Selatan (Sumsel), telah berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tinda pidana kejahatan kriminal Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud melanggar pasal 365 Ayat (I) KUHPidana.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Paimah (64) Binti Kasiran,pekerjaan Tani, alamat Desa Simulyo, kecamatan Madang Suku II, yang juga di perkuat berdasarkan laporan polisi Nomor:LP-B/05/IV/2025/SPKT/POLSEK MDS II/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, Tanggal, 09 April 2025.

Diketahui, pelaku memang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO Nomor:DPO/03/IV/2025, Tanggal, 10 April 2025, waktu dan tempat kejadian kejadian pada Hari Rabu, 09 April 2025, sekira pukul, 13.00 WIB, terjadi di Desa Srimulyo, kecamatan Madang Suku II, kabupaten Oku Timur.

Kapolres Oku Timur Polda Sumsel AKBP Adik Listiyono.S,I.K,.M,H., didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis.S,H.,M.H, Kapolsek Madang Suku II Iptu Ario Wibowo.S,T., melalui kasi Humas polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H., menerangkan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap salah Satu tersangka/pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku Dedi Saputra alias Bawak alias Dedi Waring (31), pekerjaan Tani, Alamat Desa Riang Bandung Baru, kecamatan Madang Suku II, merupakan DPO.T ersangka/pelaku saat ini, kita sudah amankan di kantor Polsek Madang Suku II polres Oku Timur", jelas kasi Humas Polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H., kepada awak Media"Klikwarta.com" , melalui pesan singkat WhatsApp (WA), pada Hari Senin, 08 September 2025, sekira pukul, 14.21 WIB.

Adapun kronologis kejadian, pada Hari Rabu Tanggal,08 April 2025, sekira pukul,13.00 wib, diduga telah terjadi tindak pidana kejahatan kriminal "Pencurian Dengan Kekerasan" di Desa Srimulyo yang menimpa dan terjadi terhadap korban/pelapor pergi kekebun mengunakan kendaraan roda Dua sepeda Motor jenis merk Honda Supra X 135 Tahun 2011, warna Hitam dengan Nopol:BG 2610 WW,Nomor Mesin:JB8E-1715151 dan Nomor Rangka:MH1JB8BK79182. Saat berada di kebun korban memarkir sepeda Motor miliknya dan tidak lama kemudian datang pelaku Sepi (yang sekarang sedang menjalani Hukuman), bersama rekannya Dedi Saputra alias Bawak yang menunggu dekat irigasi (Sier), yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar 20 (Dua Puluh) Meter dan saat itu pelaku Depi langsung mendekati kendaraan korban dan mengotak Katik kontak motor korban.

Melihat hal tersebut, korban langsung meneriaki pelaku MALIIING, lalu terlapor mendekati korban dan meminta paksa kontak sepeda Motor sambil mengancam korban mau di tembak.Terlapor yang merasa takut dan terancam, membiarkan pelaku mengambil kontak Motor miliknya. Kemudian korban berkata kepada pelaku "Mau dibawa kemana Motor saya", pelaku Depi tidak menghiraukan perkataan tersebut, lalu pergi sambil membawa Motor korban, kemudian pelaku Depi mengarah ketempat rekannya (Dedi Saputra alias Bawak alias Dedi Waring), kemudian keduanya langsung pergi kabur meninggalkan lokasi kejadian dan setelah sampai di Jembatan irigasi keduanya berhenti, kemudian pelaku Dedi Saputra alias Bawak (DPO), menurunkan rekan pelakunya Depi, kemudian sepeda Motor hasil rampasan/curian milik korban tersebut dibawa sendiri oleh pelaku Dedi Saputra menuju arah Desa Mangulok untuk di jadi kan uang/di jual.

Setelah mendapatka hasil/uang dari hasil pencurian Motor tersebut, kemudian pelaku Dedi Saputra kembali menemui rekannya (Depi), dan memberikan uang RP.500.000(Lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk bagian Dedi Saputra RP.1.000.000(Satu juta rupiah), uang dari hasil penjualan Motor curian milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian/kehilangan Satu unit kendaraan Bermotor (Sepeda Motor), jenis merk Honda Supra X 125 dan jika di rupiahkan kerugian yang dialami korban sebesar RP.6.000.000 (Enam juta rupiah),kemudian korban langsung datang kekantor Polsek Madang Suku II untuk melapor yang langsung diterima dan ditindak lanjuti.

Adapun kronologis penangkapan pelaku (DPO) Dedi Saputra alias Bawak alias Dedi Waring, pada hari Sabtu Tanggal,06 September 2025,sekira pukul,20.00 wib,Kapolsek Madang Suku II Iptu Ario Wibowo.S,T.,mendapatkan informasi terkait keberadaan DPO atas nama Dedi Saputra alias Bawak alias Dedi Waring.

Kemudian Kapolsek beserta Anggota Polsek Madang Suku II langsung bergerak berangkat ketempat lokasi keberadaan pelaku DPO di Kota Kayu Agung,kabupaten OKI dan sekira pukul,22.00 wib, Anggota sampai dilokasi langsung melakukan pengerebekan di lokasi keberadaan pelaku DPO yang berhasil di amankan tanpa perlawanan,selanjutnya,pelaku DPO Dedi Saputra dibawa kekantor Polsek Madang Suku II guna untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.Selain berhasil menangkap pelaku DPO Anggota juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), berupa Satu buah buku BPKB dengan Nomor:1-03123517 atas nama pemilik BPKB Nukholis dan Satu lembar STNK atas nama Nukholis jenis merk kendaraan Honda Supra X 125 warna Hitam,dengan Nopol:BG 2610 WW,dan Nomor Rangka:MH1JB8111BK79182 serta Nomor Mesin:JB81E-1715151."Pungkasnya. (Ali Wardana)

Berita Terkait