Tersangka saat diamankan
Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Sempat menjadi kejaran pencarian (buron) polisi, M (17) tersangka yang tega menyetubuhi anak di bawah umur berhasil ditangkap anggota kepolisian Polres Ogan Kemering Ulu (Oku) Timur di persembunyiannya. Informasinya, selama ini tersangka berpindah-pindah untuk bersembunyi menghindari kejaran polisi.
Tersangka ditangkap di pasar Banding Agung kabupaten OKu Selatan pada (18/04/2020), kini tersangka mendekam di sel jeruji besi kantor Mapolres Oku Timur untuk proses lebih lanjut dan tersangka harus mempertanggung jawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam kasus ini berawal ketika M pada tanggal 04 Juli 2019 lalu, sekira pukul 14.00 WIB menjemput korban (13) di rumahnya. Tersangka dan korban merupakan sahabat sehingga tanpa curiga korban yang dijemput tersangka berangkat.
Selanjutnya mereka berdua naik mobil truk barang yang pada waktu itu kebetulan melintas di jalan Raya Belitang menuju Marta Pura dan keduanya sampai di Marta Pura turun dari kendaraan tersebut.
Lalu bermalam (menginap) dekat salah satu Rumah makan yang ada di Marta Pura selama tiga hari tiga malam dan selama itu korban disetubuhi tersangka.
Kapolres Oku Timur AKBP Erlin Tang Jaya SH.SiK didampingi kasat Reskrim AKP Ikang Ade Putra melalui kasubag Humas Iptu Yuli, mengatajan pada 07 Juli 2019 lalu, sekira pukul 13.00 WIB, korban yang menghubungi kakaknya meminta dijemput di pos rel kereta api yang berada di Desa Kota Baru, kecamatan Marta Pura kabupaten OKu Timur.
Mendengar pengakuan dari korban, keluarga korban maupun kedua orang tuanya tidak terima atas perlakuan tersangka kepada korban dan atas peristiwa kejadian tersebut pihak keluarga korban melapor ke Mapolres Oku Timur.
"Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Oku Timur langsung melakukan tindakan pengejaran (penangkapan) terhadap tersangka dan petugas sempat kesulitan melacak tersangka yang keberadaannya selalu berpindah-pindah tempat persembunyian", terangnya.
Selanjutnya kata Kasubag Humas Iptu Yuli, pada tanggal (18/04/2020) keberadaan tersangka diketahui oleh petugas dan berhasil diringkus serta dibawa ke kantor Mapolres Oku Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka sekarang mendekam di sel jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka diancam dengan Undang-undang tindak pidana kejahatan menyetubuhi Anak di bawah umur atau melanggar pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak", pungkasnya.
(Pewarta : Aliwardana)








