Sat Reskrim Polres Kaur Ingatkan Masyarakat: Pelaku Karhutla Bisa Dipidana!

Kamis, 18/06/2020 - 10:57
Kasatreskrim Iptu Pedi Setiawan SH

Kasatreskrim Iptu Pedi Setiawan SH

Klikwarta.com, Kaur - Menjelang musim panas di wilayah Bengkulu khususnya kabupaten Kaur, Polres Kaur mengimbau dan memperingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan sengaja, karena akan berakibat Pidana.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Puji Prayitno, SIK, MH, melalui Kasatreskrim, Iptu Pedi Setiawan, SH, mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan, Rabu (17/06/2020).

"Bagi siapapun dengan sengaja membakar hutan dan lahan sehingga mengakibatkan kerugian, dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara dan denda, Misalkan membakar lahan untuk ditanam bibit. Termasuk masyarakat umum, kalau menyebabkan kerugian, baik fisik maupun kerugian diakibatkan oleh asap itu", tegas Kasat Reskrim.

Tambah Kasatreskrim lagi, belum lama ini Presiden RI melalui Kapolri dan seluruh Kapolda sudah mendapatkan arahan tentang pencegahan pembakaran lahan ini, apalagi sekarang teknologi yang dimiliki pemerintah melalui BMKG sudah canggih.

“Titik api lokasi pembakaran lahan sekarang cepat sekali terdeteksi oleh kami, karena sekarang kami dibantu BMKG memantau titik api melalui satelit, selanjutnya titik koordinat tempat terjadi pembakaran hutan ataupun lahan secara detil langsung kami ketahui, apabila masyarakat atau perusahaan tetap bandel membakar hutan, maka hukuman selama 10 tahun penjara pasti kami terapkan”, pungkasnya.

(Pewarta: Sulaiman)

Berita Terkait