Satgas Covid-19 Laksanakan Operasi Yustisi
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Dalam operasi yustisi untuk menindak masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan di Kabupaten Aceh Singkil, seperti tak menggunakan masker, berhasil menjaring 414 pelanggar dan sedikitnya denda administrasi 3.700.000
Dari data yang diperoleh wartawan, sejak digelarnya operasi yustisi tercatat 340 orang pelanggar mendapat sanksi sosial, dan denda administrasi 74 orang,
Kabid WH Kantor Sat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil, Rully Suhaidi mengatakan, dari ratusan pelanggar yang terjaring operasi yustisi ada yang mendapat sanksi sosial dan denda administrasi.
Dikatakan, operasi yustisi tersebut dilaksanakan sebagai upaya penegakan penerapan disiplin Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 32 tahun 2020 ditengah masa pandemi covid-19 ini.
Para pelanggar protokol kesehatan covid-19 yang terjaring razia Yustisi mendapat denda administrasi, ada juga yang dikenai sanksi sosial berupa membaca ayat suci Al Qur'an, menyanyikan lagu Indonesia Raya, ataupun menghafal Pancasila, ucap Rully, Sabtu (14/11/2020).
Rully mengatakan, dari jumlah pelanggar protokol kesehatan petugas berhasil mengumpulkan dana dari sanksi administrasi mencapai Rp. 3.700.000 yang disetor ke kas daerah setempat.
Dengan dilaksanakannya operasi yustisi disejumlah titik lokasi keramaian dalam Kabupaten Aceh Singkil diharap dapat mendisiplinkan seluruh lapisan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas nya sehari-hari.
Sehingga, penyebaran virus covid-19 ini dapat segera hilang dan berlalu, harapnya.
Sesuai update data Sekretariat Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Corona Virus (Covid-19) Aceh Singkil, pertanggal (13/11)
dari 141 pasien yang terkonfirmasi positif, 121 orang dinyatakan sembuh, 3 orang meninggal dunia, 6 orang dirawat, dan 11 orang menjalani isolasi mandiri.
(Pewarta : Erlangga)








