Para Terduga Pelaku Diamankan
Klikwarta.com, Bitung - Tim Resmob Polres Bitung yang di pimpin Aipda Denny Papente berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian mobil jenis Toyota Cayla yang berwarna orange dengan nomor polisi DB.1926 LT.
Pengungkapan jaringan sindikat pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi tentang Pencurian Mobil yang baru dibeli oleh korban bernama Darso Latunda (35)warga kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir Kota Bitung
"Korban melaporkan bahwa dia membeli Satu Unit Mobil, kemudian besok malam nya,mobil yg baru di beli tersebut hilang alias di Curi," ungkap Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo SIK, melalui kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw lewat Pres Rilis yang di kirimkan lewat Group WhatsApp Wartawan mitra Res Bitung, Kamis,(7/1)
Frelly menambahkan atas dasar Laporan tersebut pada hari Rabu tgl 6 Januari 2021Tim Resmob Polres Bitung dipimpin Aipda Denny Papente melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap beberapa orang yg dicurigai sebagai pelaku di wilayah kota Manado yaitu perumahan Kairagi Permai kelurahan Kairagi Kecamatan Mapanget Kota Manado, Kelurahan Perkamil Kecamatan Tikala Kota Manado, serta Kelurahan Kairagi Weru
"Dari hasil penyelidikan tim Resmob berhasil mengamankan tiga orang yang di duga sebagai pelaku di antaranya lelaki SS alias Stief Winangun (33), RK alias Ronal (36), dan seorang ibu rumah tangga berinisial IJK alias Iren alias Joan (42) wanita", ungkapnya lebih lanjut.
Frelly menjelaskan, bahwa kejadian tindak pindana pencurian tersebut terjadi pada tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 02:30 Wita, di depan rumah korban yaitu perumahan Griya Bukit Wangurer.
"Awalnya pada tanggal 19 Desember 2020 lelaki ALAN menelpon pelapor Darso mengatakan bahwa ada satu unit mobil Toyota Cayla warna Orange akan dijual dengan harga Rp. 31.500.000,- ( tiga puluh satu juta rupiah), kemudian pelapor bersama lelaki ALAN langsung menemui perempuan JOAN di jalan ringroat tepatnya di depan Indomaret Kota Manado, bersama dengan mobil tersebut di atas, kemudian pelapor langsung memberikan uang pembayaran mobil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada perempuan JOAN dan sisanya sebanyak Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta limaratus rupiah) di transfer kepada lelaki ALAN kemudian lelaki ALAN memberikan kepada perempuan JOAN,dan pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekitar 03.00 WITA, para tersangka yg merupakan penjual mobil tsb lelaki. STEV, EMON, ONAL, dan IPUL, menggunakan kunci Asli mengambil (mencuri) mobil tersebut yang di parkir didepan rumah pelapor,setelah itu tersangka IPUL yang masih buron langsung naik di mobil dan menghidupkan mobil, kemudian di ganti oleh lelaki STEV untuk membawa mobil menujuh Manado, dan setelah sampai di Manado mobil tersebut di simpan di rumah lelaki STEV yang bertempat di Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang Kota Manado, kemudian pada tanggal 24 Desember 2020, mobil tersebut di pinda oleh lelaki STEV ke rumah orang tua mantunya di wilayah Politeknik Manado,dan di rumah orang tua mantu tersangka Stev inilah tim menyita barang bukti berupa satu unit mobil tersebut", jelasnya.
Dari hasil interogasi yang di lakukan tim Resmob Para Pelaku mengakui bahwa memang benar telah mencuri Mobil tersebut.
"Para pelaku mengakui bahwa kunci mobil yang diberikan kepada pelapor adalah kunci yang satu sedangkan yang kunci satu di pegang oleh tersangka lelaki Stev", ujarnya.
Saat ini Tim Resmob sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang belum tertangkap dan juga masih melakukan penyelidikan terhadap 6 mobil lainnya.
"Para pelaku merupakan sindikat bandit pelaku penggelapan mobil yang sudah sering kali beraksi di Sulut tapi kali ini terlacak,"tambahnya
Frelly juga memberikan ultimatum kepada 2 pelaku yang masih buron yang isinya.
"Buat Emon gode dan Ipul ,larilah yg jauh karena kami akan buru sampai dapat", tegasnya.
(Pewarta : Laode)








