DM saat melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan terhadap korban di TKP
Klikwarata.com - DM (18) terdakwa kasus pembunuhan terhadap siswi SMKN 4 Kota Bengkulu (16), dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/5) lalu.
“Tuntutan dari fakta persidangan beberapa hari lalu, ya kita sangkakan 340 KUHP sudah terbukti, kami menuntut 20 tahun penjara,” ujar Kasi TP Kamtibum Jaferson Hutagaol SH MM, Rabu (30/5/2018) dilansir Bengkulunews.co.id.
Dijelaskannya bahwa DM merupakan pelaku tunggal dalam aksi pembunuhan tersebut. Motifnya, pelaku ingin menguasai harta korban, untuk membayar hutang sewa kos.
“Terdakwa merupakan pelaku tunggal, dengan tujuan menguasai harta benda yang dimiliki oleh korban, untuk membayar uang kos, kata terdakwa, dan tidak ada motif lain,” jelas Jaferson.
Kemudian, kata Jaferson hari ini pihak terdakwa melalui Kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan pledoi.
“Sesuai fakta-fakta persidangan, pelaku juga telah meminta maaf kepada keluarga atas perbuatannya,” demikian Jaferson.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini bermula saat hari Kamis 1 Februari 2018 pukul 08.00 WIB, pelaku menghubungi korban melalui pesan WatshApp dengan maksud untuk memberikan kejutan hadiah ulang tahun kepada korban. Korban kemudian menemui pelaku di samping rumah rekan pelaku pada pukul 15.00 WIB seusai pulang sekolah. Bersama korban, pelaku kemudian menuju ke Lentera Merah dengan tujuan memberikan kejutan hadiah ulang tahun.
Setiba di kawasan Lentera Merah, pelaku kemudian menutup mata korban dengan masker korban dan mengikat tangan korban menggunakan lakban coklat yang telah disiapkan pelaku.
Namun, bukannya kejutan hadiah ulang tahun yang diterima korban melainkan pukulan palu dari pelaku. Awalnya korban sempat melawan kemudian pelaku kembali memukul kepala korban sebanyak 3 kali. Korbanpun terjatuh dan tak sadarkan diri. Pelaku kemudian mengambil hanphone milik korban. Sementara korban oleh pelaku diseret ke rawa-rawa. Helm, jam tangan, gunting dan lakban oleh pelaku juga dibuang.
Usai melakukan tindakan itu, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor Honda Beat milik korban menuju Sukarami untuk mencopot plat kendaraan milik korban. Dengan kendaraan milik korban, pelaku sempat berkeliling di seputaran kota, namun kemudian kendaraan milik korban ditinggalkannya di Lapangan Golf. Pelaku kemudian pulang dengan berjalan kaki menuju rumah rekannya.
Hingga akhirnya, perbuatan pelaku terungkap oleh Polisi. Pelaku juga "dihadiahi" timah panas dipaha kanannya oleh Polisi. Sementara keluarga korban mengaku terpukul dengan kejadian itu. HA, paman korban meminta aparat menghukum pelaku seberat-beratnya. (Ferdi)








