Kabag Tapem Pemkab Seluma bersama tim saat melakukan pemetaan lahan
Klikwarta.com - Sedikitnya ada 20 titik lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma masih dikuasai masyarakat. Dalam hal ini, Pemkab Seluma menggelar rapat pembahasan secara tertutup terkait lahan milik Pemkab yang dikuasai dan dikelola masyarakat tersebut, Senin (27/08/2018).
Disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Seluma, Nopetri Elmanto usai rapat, bahwa terkait lahan yang dikelola masyarakat tersebut, selanjutnya pihak Pemkab akan memanggil camat dan lurah guna menemukan titik yang lain. "Pasti akan bertambah, sedangkan untuk izin yang mengajukan ke Pemda akan dicabut dan Pemda tidak akan mengeluarkan izin", kata Nopetri Elmanto.
Lanjutnya, terkait penertipan aset milik Pemerintah Kabupaten yang sudah di manfaatkan masyarakat, secepatnya Pemkab akan mengirimkan surat untuk dilakukan pembongkaran.
"Nanti kita kirim surat ke masyarakat yang memfaatkan lahan Pemkab untuk melakukan pembongkaran secara sukarela tetapi jika tidak ya terpaksa penegak perda yang akan turun tangan dan membongkarnya, "Ujar Nopetri.
Sedangkan untuk sertifikat di 20 titik ini Pemkab hanya memiliki bukti kepemilikan surat ganti rugi. Sebagian masih Surat Keterangan Tanah (SKT) dan walaupun ada sertifikat masih atas nama masyarakat.
"Untuk 20 titik ini kita hanya memiliki surat ganti rugi, nanti kita buat sertifikat atas nama Pemkab secara bertahap. Tapi ada juga lahan yang sudah disertifikatkan atas nama Pemerintah Kabupaten dan ada juga yang masih SKT dan sertifikat atas nama masyarakat yang belum dibalik nama", pungkas Nopetri. (Ar)








