Ilustrasi
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2012 terkait biaya pelayanan di Rumah Sakit Daerah M. Yunus (RSMY) telah ditandatangani Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Dalam revisi tersebut, tarif sewa ambulance di RSMY tetap sama. Namun, ada penambahan satu pasal yang memberikan keringanan kepada warga miskin. Warga miskin bisa gratis mengggunakan ambulance.
Sementara untuk perubahan tarif layanan sampai sekarang masih dihitung.
Berdasarkan data satu pintu Pemprov Bengkulu, saat ini ada 602 ribu jiwa yang tergolong masyarakat kurang mampu. Mereka ini dipastikan gratis menggunakan ambulance.
Namun, Pemprov Bengkulu tidak kaku dalam pemberlakuan keringanan hanya bagi 602 ribu jiwa tersebut. Bila memang tidak terdaftar, asalkan ada surat keterangan tidak mampu dari pihak terkait, dapat diberikan keringanan yang sama. (*)








