Penerapan Patuh Prokes di Wilayah Kecamatan Cilawu Dalam Rangka Menindak Lanjuti Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021

Jumat, 08/10/2021 - 14:34
Penerapan Patuh Prokes di Wilayah Kecamatan Cilawu Dalam Rangka Menindak Lanjuti Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021

Penerapan Patuh Prokes di Wilayah Kecamatan Cilawu Dalam Rangka Menindak Lanjuti Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021

Klikwarta.com, Garut - Pasar Sehat Genteng Jalan Raya Genteng Desa Margalaksana Kec. Cilawu Kab. Garut, dikaksanakan pada hari Jumat (08/10/21).

Sasaran yang di tuju dikegiatan ini Pedagang dan Warga Masyarakat (pembeli) yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.

Sosialisasi oleh Satgas Covid 19 tentang diharuskan Ada sertifikat Vaksin pada PPKM level 3 dan Penegakan Prokes yaitu himbauan untuk tetap melaksankan Prokes 5 M dan harus sudah  Vaksin guna untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Cilawu Kab. Garut, Pembubaran Kerumunan dan Pembagian masker, Pengaturan para pedagang untuk tetap menjaga jarak sesuai ketentuan PPKM level 3,Menyarankan kepada para pedagang untuk memperlihatkan sertifikat vaksin dan menyiapkan masker untuk para pembeli yang tidak memakai masker.

Kuat personel diantaranya sebagai berikut : Camat Cilawu, Kapolsek Cilawu, Danramil Cilawu, Kasi Tartib Kecamatan Cilawu, Anggota Polsek Cilawu sebanyak 7 personil, Anggota Koramil Cilawu sebanyak  2 personil, Anggota Satpol PP Kecamatan Cilawu sebanyak 1 personil, Anggota Dishub sebanyak 1 personil

(Pewarta : Bagas P - JPJ)

Berita Terkait