Tersangka pengedar sabu inisial CW (27) warga Pogalan, Trenggalek
Klikwarta.com, Tulungagung - Berencana mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu, seorang pria berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di area SPBU Gondang masuk Desa Ngrendeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap yakni berinisial CW (27) warga dusun Ceme, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Tersangka ditangkap saat menunggu pelanggannya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu, setelah sekian lama, sudah menjadi Target Operasi (TO). Saat itu, tersangka muncul di SPBU Gondang. Setelah tersangka berada di SPBU, langsung disergap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, Senin (17/01/2022) malam.
Setelah disergap, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 poket sabu dengan berat kotor sekira 0,24 gram, sebuah bekas bungkus rokok merk Esse, sebuah sobekan isolasi warna hitam dan sebuah HP merk Redmi warna merah.
"Usai penangkapan dan penggeledahan, tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Kasi Humas. "Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 114 ayat sub pasal 112 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Nenny Sasongko.
Pewarta : Cristian








