Pemusnahan ratusan knalpot brong, secara simbolis oleh Dirlantas Polda Jateng dan Bupati Kendal beserta Forkopimda
Klikwarta.com, Kendal - Kinerja Satlantas Polres Kendal dalam rangka mendukung Jawa Tengah Zero knalpot brong patut diacungi jempol. Sejak 10 Januari 2022 Satlantas Polres Kendal tak kenal lelah melakukan razia knalpot brong di berbagai wilayah Kabupaten Kendal dan berhasil menyita 359 knalpot brong.
Ratusan Knalpot brong tersebut, kemudian dimusnahkan dalam apel bersama yang dipimpin Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo, di Halaman Mapolres Kendal, Jumat (28/1/2022).
Pemusnahan knalpot brong disaksikan Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Komandan Kodim 0715/Kendal, Misael Marthen Jenry Polii, perwakilan Kejari Kendal, Pengadilan Negeri Kendal, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta berbagai komunitas motor di Kabupaten Kendal.
Kombes Pol Agus Suryo menjelaskan, dari hasil operasi razia knalpot di wilayah hukum Polda Jateng berhasil menindak tujuh ribu lebih, kendaraan yang berknalpot tidak standar. Razia ini dilakukan selama dua Minggu.
“Ya saya mewakili Bapak Kapolda, hari ini memimpin langsung kegiatan pemusnahan knalpot yang tidak sesuai standar. Kami akan terus melakukan operasi kepada para pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar, atau knalpot brong ini, yang digelar sejak 10 Januari 2022 lalu. Hal ini dalam rangka menuju zero knalpot brong,” jelas Dirlantas Polda Jateng.
Ditegaskan Dirlantas, adanya razia knalpot ini disambut positif masyarakat. Terbukti hari ini selain Bupati dan Forkopimda, pemusnahan juga dihadiri perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Pemusnahan knalpot brong dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi.
Menurutnya, selain mengganggu kenyamanan lingkungan, knalpot brong juga bisa mengakibatkan pengendara lain hilang konsentrasi.
“Ya karena sudah banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya knalpot ini. Sehingga kami tindak lanjuti dengan kegiatan operasi. Karena ini juga termasuk mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Jateng", kata Dirlantas.
“Jadi kepada pengendara yang ditindak, kita kenakan sanksi pada 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas", ujarnya.
Kepada para pelanggar, ia mengimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
“Untuk pengambilan kendaraan yang disita, pemilik atau pengendara harus bisa membawa knalpot asli atau standar kendaraannya", tandas Agus Suryo.
Dirlantas juga berharap, ke depan tidak ada lagi knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng. Untuk itu, pihaknya terus melakukan langkah persuasif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada produsen atau pembuat knalpot brong.
“Saya mewakili Bapak Kapolda mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolres Kendal yang sudah mendukung dan melaksanakan razia knalpot brong ini di wilayah Kabupaten Kendal", tandas Dirlantas.
“Kami akan terus sosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat dan juga kepada produsen atau pembuaf knalpot brong", demikian Kombes Pol Agus Suryo.
Acara pemusnahan ratusan knalpot brong, dilakukan secara simbolis, oleh Dirlantas Polda Jateng dan Bupati Kendal beserta Forkopimda.
Pewarta : Win/Peni Kusumawati








