Sebar Konten Asusila, Oknum Mahasiswa Ditangkap Subdit Siber Polda Bengkulu

Senin, 31/01/2022 - 21:07
Oknum Mahasiswa, tersangka penyebar Konten asusila di media sosial (Medsos)

Oknum Mahasiswa, tersangka penyebar Konten asusila di media sosial (Medsos)

Klikwarta.com, Bengkulu - Subbid Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, berhasil menangkap seorang tersangka penyebar Konten asusila di media sosial (Medsos). Dia adalah DN, seorang mahasiswa, warga Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. 

Kasubdit Siber Polda Bengkulu, Kompol Kadesma, S.Ik, Senin (31/01/2022 ) mengungkapkan, tersangka DN ditangkap pada hari senin tanggal 24 januari 2022, sekira pukul 17:30 WIB. Tepatnya di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

"Tersangka kami tangkap karena hasil patroli cyber dan ditemukan konten asusila yang disebarkan melalui medsos", ungkap Kadesma.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DN, berawal ari patroli siber yg dilaksanakan oleh subdit siber Ditreskrimsus polda bengkulu. Lantas didapatkan akun medsos yang terdapat konten bermuatan asusila sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016, tentang perubahan UU No.11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik .

"Tersangka kami jerat pasal 45 ayat 1 Jo psl 27 ayat 1 UU RI No. 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU No 11 thn 2008 tentang ITE", Jelas Kasubdit Siber.

Lanjut ia mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Berita Terkait