Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Susilo, saat konferensi pers
Klikwrta.com, Bengkulu - Penyidik Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu, menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Satu Tindak Pidana kasus peredaran narkoba senilai Rp 275.750.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Susilo, S.H., M.H., didampingi Kasie Humas AKP Syahyar, KBO Narkoba IPTU Bertha Ginting, serta Kanit Idik Sat Narkoba IPDA A.Azhara ,SH saat konferensi pers, Rabu (2/2/2022) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti yang diduga kuat hasil pencucian uang tindak pidana narkoba dari satu orang tersangka inisial JE (34).
JE adalah warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
"Kasus saat ini sedang berproses, tersangka kami jerat dengan pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa P21", ungkap Susilo.
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain;
Satu (1) unit mobil merk DFSK GLORY 580 warna putih Nopol : BD 1721 KE berikut kunci kontak, satu (1) perhasan emas berbentuk rantai kalung dengan liontin dan satu (1) perhiasan emas berbentuk cincin,
Tak hanya itu, Polisi juga menyita satu (1) lembar STNK mobil merk DFSK GLORY 580 warna putih Nopol : BD 1721 KE atas nama tersangka, satu (1) BPKB Mobil merk DFSK GLORY 580 warna putih Nopol : BD 1721 KE, serta satu (1) keping KTP atas nama tersangka.
"Barang bukti yang kami sita diduga pencucian uang tindak pidana narkoba yang dilakukan tersangka lebih kurang senilai Rp 275.750.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)", beber Kasat Resnarkoba Polres RL.
Ia mengatakan, tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana dilakukan tersangka pada bulan Agustus 2019. Tersangka mulai menjual narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten RL.
Hingga tanggal 8 September 2021, pelaku ditangkap dalam tindak pidana narkotika. Dalam penyidikan tindak pidana narkotika tersebut diduga tersangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara keuntungan uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkotika, pada rentang waktu dari bulan Agustus 2019 hingga bulan September 2021.
Uang tersebut, lanjut Susilo, telah dibelanjakan atau dibayarkan untuk membeli perhiasan emas berbentuk kalung beserta liontin, cincin dan kendaraan R4 senilai Rp 275.750.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dalam transaksi pembayaran pembelian kendaraan R4 terdapat sumber dana yang disamarkan.
"JE sudah melakukan bisnis haramnya sejak tahun 2019 hingga 2021", demikian Kasat Resnarkoba Polres RL.(*)








