Di Perades Pojokwatu, PKN Temukan Fakta Kesalahan SK Pengabdian Karang Taruna

Jumat, 11/02/2022 - 21:10
Temukan fakta kesalahan SK karang taruna, LSM PKN bersama BPD melakukan audensi dengan Kades dan Ketua Panitia seleksi perades Pojokwatu kecamatan Sambong.

Temukan fakta kesalahan SK karang taruna, LSM PKN bersama BPD melakukan audensi dengan Kades dan Ketua Panitia seleksi perades Pojokwatu kecamatan Sambong.

Blora, Klikwarta.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) menemukan fakta adanya Surat Keputusan pengabdian karang taruna Desa Pojokwatu Kecamatan Sambong, Blora untuk seleksi perades yang salah. Hal itu diketahui saat mendampingi  audiensi Badan Perwakilan Desa dengan ketua panitia seleksi perades serta Kepala Desa Pojokwatu Atok Setyo Utomo, Jumat (11/2/2022) di balai desa.  

"Ada yang salah dalam pembuatan SK pengabdian karang taruna. Padahal musdes pemilihan ketua karang taruna dilaksanakan Januari 2021 tapi kades sudah membuat SK pada Oktober 2020. Salahnya disitu," ujar Seno Margo Utomo anggota PKN Blora.

Atok kades Pojokwatu saat dikonfirmasi terkait SK karang taruna yang dijadikan  syarat pengabdian menyatakan, bena r bahwa reorganisasi karang taruna pada januari 2021 tapi dibuatkan SK Oktober 2020. Menurutnya itu ketidak sengajaan dan tidak berkaitan dengan adanya tes perades.  
Akan tetapi fakta hukumnya memang SK dirubah mundur  dari tanggal dan bulan penerbitan SK

"Itu dilakukan karena untuk mengisi kekosongan administrasi desa. Jadi ini faktor kebetulan. Karena perades pengumuman bulan November  sedangkan pembuatan SK pada Oktober 2020," ujar Atok.

Sukisman Ketua PKN menegaskan,  ini jelas salah dan fakta hukumnya ada dan diperkuat dengan pengakuan Kades sendiri. 
Dalam kasus ini PKN menyarankan 2 solusi. Pertama, kades menggunakan diskresi atau hak membuat kebijakan yang membatalkan SK pelantikan karena ada syarat administrasi  yang salah. 

Atau solusi kedua,  BPD atau peserta  buat laporan ke Aparat Penegak Hukum. 

"Upaya hukum diajukan karena diduga memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dengan modus pemalsuan dokumen.

Sementara itu Abdul Madjid ketua panitia perades menyatakan, semua proses sudah sesuai tahapan dan SK pengabdian karang taruna tanggalnya memang Oktober 2020.  Maka panitia desa merasa sudah menjalankan tugasnya.

"Saat itu panitia juga sudah memberikan waktu sanggahan tapi tidak ada peserta yang menyanggah," ujarnya.

(Pewarta: Fajar)

Tags

Berita Terkait