RW (18) dan JP (19), tersangka penyalahgunaan narkotika
Klikwarta.com, Rejang Lebong - Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil menangkap dua (2) tersangka tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja, Sabtu (12/2/2022) malam. Mereka adalah RW (18) dan JP (19).
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, IPTU Syahyar, menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka RW, ditangkap di pangkalan ojek Pasar Kaget, Kelurahan Air Putih Lama. Barang bukti yang didapatkan, 2 paket kecil yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 unit motor Yamaha Lexi dan 1 unit Handphone merek Vivo.
Saat dimintai keterangan, RW mengatakan, bahwa ia membeli narkotika tersebut bersama dengan tersangka JP di Dusun Kepala Curup.
Personil yang bertugas segera melakukan penangkapan terhadap tersangka JP berikut barang bukti berupa 1 unit Handphone Samsung warna hitam. Penangkapan tepatnya di rumah kontrakan, Kelurahan Air Putih Lama, Curup, Rejang Lebong.
“Kedua tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna pengembangan lebih lanjut. Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat yang mengatakan ada transaksi narkotika di Pasar Kaget Curup, petugas bergegas melakukan penangkapan,” jelas Syahyar.
Ia berpesan, untuk masyarakat yang mengetahui transaksi atau pun keberadaan barang haram tersebut, agar segera melapor kepada petugas agar segera ditindaklanjuti.(*)








