Peduli Kamtibmas, Polres Tulungagung Gelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Kamis, 17/02/2022 - 13:44
Sat Binmas Polres Tulungagung saat sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot brong

Sat Binmas Polres Tulungagung saat sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot brong

Klikwarta.com, Tulungagung - Guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot racing atau brong, Sat Binmas Polres Tulungagung melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot racing pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, Rabu (16/2/2022).

Sosialisasi dipimpin Kasat Binmas Polres Tulungagung bersama KBO Satbinmas, Kanit Bintibsos dan anggota Sat Binmas. Para petugas menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong, kepada pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot Brong di Jl. Yos Sudarso Tulungagung.

Sosialisasi dan imbauan yang dilakukan tersebut karena sudah banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing.

Kapolres Tulungagung melalui Kasat Binmas AKP Djadmiko, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menghimbau kepada para pemilik toko dan bengkel modifikasi agar tidak menjual atau memasang knalpot brong.

“Pengguna Knalpot Brong melanggar Undang- Undang Lalu lintas dan Agkutan Jalan”, ujar Kasat Binmas, Kamis (17/02/2022).

Penggunaan knalpot brong, kata dia, sangat mengganggu ketenangan dan meresahkan masyarakat.

“Karena itu, Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung”, tandas AKP Djadmiko.

“Penggunaan knalpot brong juga merupakan salah satu pelanggaran Undang-Undang LLAJ karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ranmor yang sudah ditentukan”, pungkas Djatmiko.

Pewarta : Cristian

Berita Terkait