Polsek Tanjung Pinang  Kota Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan

Senin, 07/03/2022 - 18:09
Konferensi pers Polsek Tanjung Pinang Kota

Konferensi pers Polsek Tanjung Pinang Kota

Klikwarta.com, Tanjung Pinang - Polsek Tanjung Pinang Kota, menggelar Konferensi Pers tindak pidana penggelapan dan atau penipuan, Senin (7/3/2022).

Konferensi Pers dipimpin Kapolsek Tanjung Pinang Kota, AKP M.Arsha, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota, IPDA Onny Chadra dan Humas Polres Tanjungpinang BRIPKA Yose.

Kapolsek Tanjung Pinang Kota, mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, bahwa pada Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 10:00 WIB, tepatnya di Jl. Pasar ikan Kecamatan Tanjung Pinang Kota, pelapor didatangi oleh seorang laki-laki (terlapor) yang ingin menyewa sepeda motor dengan mengatakan, “Pak saya bisa pinjam/sewa motor bapak untuk mengantar isteri berangkat”.

Selanjutnya pelapor mengatakan, “Sampai berapa lama"? Oleh terlapor dijawab, sampai pukul 13:00 WIB dan nanti akan saya kembalikan di tempat ini.

Pelapor mengatakan," uang sewa Rp100.000 dan kemudian pelapor menyerahkan sepada motor kepada terlapor. Setelah ditunggu oleh pelapor, sepeda motor tak kunjung dikembalikan oleh terlapor.

"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp9.000.000", tutur Kapolsek.

Jenis sepeda motor, lanjut Kapolsek, adalah Yamaha Mio soul warna ungu terong dengan nomor polisi BP. 5803 WG, no.mesin : 1kp437633 dan no. Rangka : mh31kp002dk437363.d

Ientitas tersangka, yakni  ML alias Pak De (56 thn), warga Jl. Hang tuah RT 001/RW 001 Kelurahan Tanjung Pinang Kota Kecamatan Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjung Pinang.

"Barang Bukti yang diamankan, berupa 1 unit sepeda motor merk yamaha Type Mio Soul warna ungu terong dengan nomor polisi BP. 5803 WG, no.mesin : 1kp437633 dan no. Rangka : mh31kp002dk437363, satu lembar surat tanda kendaraan bermotor (stnk). Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 K.U.H.Pidana Dan Atau Pasal 378 KUHPidana, tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", pungkas M. Arsha

Pewarta : SURYA

Berita Terkait