Bupati Trenggalek Hadiri Pemusnahan 52 Barang Bukti Perkara Pidana

Senin, 07/03/2022 - 20:24
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, bersama Forkopimda, saat pemusnahan barang bukti

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, bersama Forkopimda, saat pemusnahan barang bukti

Klikwarta.com, Trenggalek - Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, menghadiri pemusnahan barang bukti 52 perkara pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Korp Adhyaksa Trenggalek, Senin (7/3/2022).

Apresiasi ini diberikan atas kerja keras Kejaksaan Negeri Trenggalek yang telah menyelesaikan kejadian perkara hukum di daerah Trenggalek, serta rencana Kejari Trenggalek yang akan segera melaunching Kampung restorasi justice. 

Oleh Bupati Trenggalek, Kampung restorasi justice ini dinilai dapat lebih memberikan keadilan bagi masyarakat. Kemudian, Restorative justice atau keadilan restoratif ini merupakan suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Kajari Trenggalek, Darfiah, membenarkan bawa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 52 perkara pidana umum yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Di antaranya ada barang bukti perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu, kemudian sabit pada kasus pembunuhan tukang becak di Alun-Alun Trenggalek yang sempat viral, penipuan, penggelapan dan kesehatan (double L).

Menurut Kajari, "barang bukti ini memang sudah wajib dimusnahkan agar tidak disalah gunakan. Sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah incracht memang barang bukti ini harus dirampas untuk dimusnahkan".

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti mulai Bulan Juli tahun 2021 dan baru bisa dimusnahkan pada awal Maret 2022 karena adanya refocusing anggaran di tubuh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi tugas terakhir Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, karena pindah tugas.

Pewarta : Hardi Rangga

Berita Terkait