Curi Uang Pelanggan, Karyawan Pencucian Mobil di Tulungagung Ditangkap Polisi

Senin, 07/03/2022 - 20:40
Foto : Pelaku pencurian dalam mobil (tengah)

Foto : Pelaku pencurian dalam mobil (tengah)

Klikwarta.com, Tulungagung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus Pencurian dan menangkap seorang pemuda inisial LEP (19) warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan DJ (37), warga Sidoarjo, Rabu (02/03/2022) lalu. DJ saat itu sedang menyuruh untuk mencucikan mobilnya di Warkop cucian masuk wilayah Kelurahan Kepatihan.

DJ mengaku uang sebanyak Rp3.600.000 yang disimpan dalam mobilnya raib.

"Mengalami hal itu korban akhirnya melaporkan ke Polres Tulungagung," ujar Nenny Sasongko, Senin (07/03/2022).

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku yang tak lain adalah salah satu karyawan di tempat cucian mobil tersebut.

"Pelaku ditangkap anggota Unit Resmob Polres Tulungagung di tempat kerjanya pada Kamis (03/03/2022) dan langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut", terang Iptu Nenny.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara ketika ada pelanggan yang mencucikan mobil. Pelaku akan memeriksa dalam mobil dengan modus membersihkan kendaraan pelanggannya.

"Ketika pelaku mendapatkan sasaran berupa Uang yang ada didalam Mobil dan merasa korban lengah, Pelaku kemudian menggondol uang milik korbannya tersebut," tambah Nenny.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti Uang dan Barang hasil curian di halaman rumah pelaku. Tepatnya di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

"Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 1 unit Hp jenis Samsung Android yang diduga dibeli dari hasil uang kejahatan, 1 buah Cas Hp Samsung dan uang tunai Rp 517.000", ungkap iptu Nenny.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana.

"Dari keterangan penyidik, pelaku juga pernah melakukan pencurian HP dengan Modus yang sama, namun diketahui oleh korbannya dan dikembalikan", sambung Nenny.

Dengan adanya kejadian ini, ia  mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati - hati dan waspada, guna mengantisipasi tindak kejahatan.

"Kepada masyarakat kami imbau untuk selalu berhati - hati menaruh barang barang berharganya, pastikan keamanannya dengan mengecek sebelum meninggalkan kendaraan maupun sesudah mencuci mobil atau motor",  tutup Nenny.

Pewarta : Cristian

Berita Terkait