Pengedar pil double L asal Ngunut, Tulungagung, beserta barang bukti
Klikwarta.com, Tulungagung - Hancur sudah harapan NAA alias Lepok untuk mencari keuntungan dalam bisnis haram peredaran Pil Double L. Pria 29 tahun tersebut, kini harus meringkuk didalam sel tahanan Polres Tulungagung, setelah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, Kamis (17/3/2022), sekitar pukul 21:00 WIB.
Terendusnya bisnis haram pria asal Dsn. Mbodog, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung itu, setelah petugas khusus menangani perkara narkotika, mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko memaparkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku yang berprofesi sebagai pengedar Pil Double L.
"Dari serangkaian penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba akhirnya menyergap pelaku saat menunggu pelanggannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 bungkus klip yang berisi Pil Double L dalam bungkus rokok," jelas Iptu Nenny, Jumat (18/03/2022).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menggali informasi dari mana pelaku mendapatkan Pil Double L tersebut.
"Setelah dihitung, terdapat 94 butir Pil Double L dari 2 plastik klip. Selain itu, petugas juga menyita hp milik pelaku yang berisikan chat transaksi serta uang Rp20.000 hasil penjualan Pil double L", terang Nenny.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 198 Jo Pasal 98 ayat (2) , (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja", pungkas Nenny.
Pewarta : Cristian








