Penyerahan Jaminan Kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura
Klikwarta.com, Jawa Timur - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Madura serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahliwaris almarhum Muhammad, Juru Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan dan ahliwris almarhum Slamin, Perangkat Desa.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bupati Kabupaten Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron di kegiatan Safari Ramadhan di Kantor Kecamatan Sepulu, Senin (18/4/2022).
Kepala BPJamsostek Madura, Vinca Meitasari, menyampaikan bela sungkawa atas kematian almarhum Muhammad dan Slamin.
Atas musibah yang dialami almarhum, alihwaris menerima manfaat program BPJamsostek berupa JKM dan JHT kepada ahliwaris almarhum Muhammad sebesar Rp 42.000.000. dan ahliwaris almarhum Slamin sebesar Rp 43.118.000.
Vinca mengatakan, ini bukti negara hadir melalui BPJamsostek pada masyarakat agar jangan sampai terjadi resiko sosial ekonomi ketika mengalami resiko kerja. Karena itu, Vinca berharap pada para pekerja khususnya di wilayah kerjanya agar secepatnya mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Vinca meminta kepada para pekerja, pemberi kerja yang belum mendapatkan perlindungan jamsostek segera mendaftarkan diri.
"Segera gabung dengan kami BPJamsostek agar para pekerja bekerja dengan tenang, dalam arti jika sampai mengalami resiko di lapangan sudah ada yang menjamin," kata Vinca.
"Misalnya jika para pekerja yang sudah daftar BPJamsostek mengalami kecelakaan kerja, keluarga tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatannya, karena BPJamsostek yang akan menanggung semua biaya pengobatan hingga sembuh sesuai dengan indikasi medis," jelasnya
Para pekerja wajib daftar BPJamsostek dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial minimal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya sangat murah namun manfaatnya cukup besar. Manfaat kedua program tersebut, jika kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan medis ditanggung tanpa batas oleh BPJamsostek, dan jika meninggal dunia biasa santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta.
Selain program JKK dan JKM, tiga program lain yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
(Pewarta : Faisal NR)








