Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah, Bupati Blitar : ‘Jangan Diagunkan’

Senin, 09/09/2019 - 21:34
Bupati Rijanto saat membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Bupati Rijanto saat membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Klikwarta.com, Blitar - Bupati Blitar Drs. Rijanto membagikan 824 sertifikat tanah kepada warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Senin (09/09/2019).

Pembagian sertifikat tanah itu dalam rangka merealisasikan program pemerintah pusat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Tahun ini, kata Rijanto, di Desa Bacem tanah yang harus bersertifikat sebanyak 2.787 bidang tanah, dari jumlah total se- kabupaten Blitar 47.000 bidang tanah.

“Ini (sertifikat tanah) jangan sampai diagunkan hanya untuk kebutuhan yang konsumtif. Kalau untuk keperluan modal usaha tidak apa-apa,” tutur Bupati Rijanto kepada pewarta klikwarta.com seusai membagikan sertifikat tanah.

Rijanto menguraikan, dilakukan sertifikasi bidang tanah tersebut selain untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah secara lelgal, juga sebagai sarana menunjang kepentingan-kepentingan masyarakat yang lainnya, demi tercapainya kesejahteraan sosial.

“Nanti desa-desa lain pun akan mengikuti program PTSL ini. Karena kedepannya, masih ada program seperti ini dari pemerintah. Program PTSL sangat baik, simpel, praktis dan tentunya ini adalah peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” urainya.

Rijanto meminta, para penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Blitar untuk berupaya maksimal guna mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam hal sertifikasi bidang tanah.

Selain membantu akselerasi realisasi program pemerintah pusat ini, sekaligus untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah oleh masyarakat kabupaten Blitar.

(Faisal / Hms / Adv)

Berita Terkait