Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Klikwarta.com, Oku Timur - Anggota Satresnarkoba Polres Ogan Kemering Ulu (Oku) Timur Polda Sumatra Selatan (Sumsel), berhasil mengungkap tindak kejahatan penyalahguna Narkotika jenis Sabu, Sebagai mana dimaksud melanggar pasal 114 Ayat (1) Atau pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor:35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pengungkapan ini, dikatakan Kapolres Oku Timur,AKBP Nuryono,S.H.,S.I.K.,M.M.,didampingi kasat Reskrim Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo,S.T.K.,S.I.K.,M.H.,melalui kasi Humas Polres Oku Timur, Iptu H.Edi Arianto,SH.,menerangkan satu orang tersangka berhasil ditangkap, yakni inisial H Bin Ra (ALM), umur 44 Tahun, pekerjaan Wirasuasta, warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur.
"Penangkapan berdasarkan LP-A/161/XI/2022/SPKT-SAT-RES.NKB/OKUT/SUMSEL,Tanggal 28 November 2022", jelasnya, Rabu (30/11/2022).
Sementara dijelaskan Kasatresnarkoba Polres Oku Timur Polda Sumsel, Iptu Bondan Try Hoetomo,S.T.K.,S.I.K.,M.H., penangkapan dilakukan pada hari Senin (28/11/2022) sekira pukul16.00 WIB dikediaman tersangka.
"Tersangka ditangkap beserta barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,56 gram", jelas Kasatresbarkoba.
Lanjutnya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, lalu Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekkan serta berhasil mengamankan tersangka.
"Saat pengerebekan, petugas menemukan barang bukti didalam wadah kotak plastik kecil yang terletak dilantai dekat lemari di dalam kamar rumah pelaku. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut", pungkasnya.
(Pewarta: Aliwardana)








