DPRD Provinsi Sumatra Barat menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap ranperda Sumbar.
Klikwarta.com, Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Prov Sumbar) menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sumbar, terkait Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar, berlangsung di gedung DPRD Sumbar, Jum'at (6/1/2023).
Gubernur Mahyeldi dalam rapat tersebut mengatakan, dengan ditetapkannya Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini, diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
Disamping itu, pihaknya juga mendorong langkah yang komprehensif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam pembangunan infrastruktur, sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Sumbar.
"Ini pada prinsipnya pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Sumbar ini, dibagi menjadi enam garis besar, yakni pembangunan infrastruktur energi terbarukan, infrastruktur bangunan gedung, infrastruktur sumberdaya air, infrastruktur jalan dan jembatan, infrastruktur air bersih dan sanitasi serta infrastruktur perhubungan," tutur Mahyeldi.
Kepada OPD pemrakarsa diharapkan agar segera melakukan sosialisasi Perda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini setelah diundangkan dan menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaanya, sehingga Perda yang telah ditetapkan tersebut, dapat dilaksanakan secara optimal.
Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini menjadi Perda, pembangunan infrastruktur di sumbar dapat lebih berkualitas. "Saya berharap pembangunan infrastruktur di Sumbar memiliki kualitas yang terbaik dan tidak kalah dengan daerah-daerah lainnya,” pinta Mahyeldi.
Pihaknya berharap, dengan dirancangnya kode etik yang baru ini, dapat menyusun rencana kegiatan penyusunan dan pembahasan serta menginventarisasi semua permasalahan dalam pelaksanaan kode etik yang lama dan mengidentifikasi perkembangan kondisi ke depan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang perlu diakomodir dalam kode etik yang baru.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama, antara Pemprov Sumbar dengan DPRD Sumbar. Penandatanganan dilakukan oleh Mahyeldi selaku gubernur, kemudian Supardi selaku Ketua DPRD Sumbar, dan Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar.
Selain itu juga diadakan rapat untuk pembentukan panitia, khusus penyusunan kode etik DPRD yang baru. Sidang dihadiri 43 anggota DPRD dan menghasilkan kesepakatan, bahwa rancangan Pembangunan Infrastuktur Berkelanjutan dijadikan sebagai Perda.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemilihan panitia, khusus penyusunan kode etik DPRD. Dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) Muzli M Nur, kemudian dipilih sebanyak 14 orang, tim khusus (timsus) untuk menyusun kode etik tersebut.
Dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Sekretaris Daerah Prov. Sumbar Hansastri, Staff Ahli, Asisten, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga para wartawan. (*)
Kontributor: Warman








