Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polres Oku Timur

Senin, 06/03/2023 - 20:23
Dua tersangka saat diamankan

Dua tersangka saat diamankan

Klikwarta.com, Oku Timur - Anggota Satres Narkoba Polres Oku Timur, Polda Sumsel,berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang didapati memiliki Narkotika jenis Sabu.

Informasi dihimpun, tersangka diketahui warga Desa asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung yakni, Al (26) dan rekannya Li (25). Keduanya tertangkap saat hendak pulang usai transaksi Sabu ditepi jalan, dekat persawahan Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur, Jum'at siang (03/03/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Oku Timur, AKBP Dwi Agung Setyono,S.i.K.,M.H., melalui Kasatres Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis menerangkan, penangkapan kedua tersangka berawal saat Anggota Satres Narkoba sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi bahwa ada dua orang laki-laki baru saja melakukan transaksi Narkoba, tepatnya di persawahan Desa Sukaraja dengan mengendarai kendaraan roda dua Motor jenis Supra X Tanpa plat Nomor (BG) kendaraan.

"Kemudian Anggota kita menyisir disekitar lokasi yangimaksud dan betul saja terlihat dengan ciri-ciri yang dimaksud, pengejaran langsung dilakukan", ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (05/03/2023) kemarin.

Lanjutnya, setelah berhasil dihentikan dengan cara dihadang hingga terjatuh, anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka, sedangkan rekannya kabur lari kearah persawahan warga sambil mbuang satu bungkus kotak rokok .

"Berkat kesigapan Anggota kita tersangka pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan/pengeledahan, dari salah satu tersangka yang membuang kota rokok disuruh mengambilnya kembali dan membukanya, teryata bungkus rokok tersebut berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,52 gram yang dibalut dengan tisu didalam bungkus rokok tersebut", jelasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka pelaku akan dikenakan dan dijerat pasal yang tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kepada petugas keduanya telah mengakui kalau barang bukti Narkoba tersebut miliknya yang didapat dengan cara membeli. Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor jenis Supra X Tanpa plat nomor (BG) kendaraan yang diduga digunakan kedua tersangka pelaku saat transaksi Narkoba serta BB yang ikut juga diamankan Sabu dengan berat bruto 4,52 gram. Kkini kedua tersangka pelaku diamankan dikantor Polres Oku Timur, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut", pungkasnya.

(Pewarta: Aliwardana)

Berita Terkait