Pansus RTWP DPRD Provinsi Bengkulu Sidak Ke Mukomuko

Minggu, 14/02/2021 - 15:26
Pansus RTWP DPRD Provinsi Bengkulu Sidak Ke Mukomuko
Pansus RTWP DPRD Provinsi Bengkulu Sidak Ke Mukomuko

Klikwarta.com, Bengkulu - Pansus DPRD Provinsi Bengkulu pemantauan terkait Raperda RTRW di Kabupaten Mukomuko, Minggu (14/2/2021). Di tempat ini DPRD sidak ke PT yang mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

“Disini kita melakukan sidak untuk PT yang mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu – hutan tanam Rakyat (IUPHHK-HTR), yang mereka ini diberi hak diberi kewenangan dan kewajiban untuk mengelola hutan dan hasil kayu yang mereka ini diberi luasan IUP yang mereka pegang,” kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, Sp. MM.

E

Beberapa PT dikunjungi yakni PT Sipef Biodiversity Indonesia serta Bintara Arga Timber (BAT). Kedua PT ini terletak di areal hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT).

“Luasan PT bat itu sekitaran ± 23.000 Hektar dan Sipef 12.672 Hektar. PT BAT ini sempat stagnan dari tahun 2005-2006 kalau tidak salah,” jelasnya.

Di kedua PT ini DPRD mencurigai adanya aktivitas penebangan kayu tak berizin dan penebangan kayu yang tidak sesuai kriteria tebang.

E

“Karena barcode itu sesui jumlah batang yang mau ditebang, jadi tidak sembarangan ditebang jadi kalau yang di HPT itu kurang lebih 60 centi meter (cm) diameter pohon yang boleh di tebang. Jadi pada waktu kami ke lapangan kami melihat banyak yang sudah ditebang 2019-2020 kemarin sepertinya dibawah 20 cm ada yang sudah ditebang juga,” ungkapnya. (Adv)

Related News