Pelaku Tipu Gelap Motor di Tulungagung Diringkus Reskrim Polsek Sumbergempol

Selasa, 01/02/2022 - 20:22
Pelaku tipu gelap sepeda motor, warga Kelurahan, Kampungdalem

Pelaku tipu gelap sepeda motor, warga Kelurahan, Kampungdalem

Klikwarta.com, Tulungagung - Pihak Kepolisian selalu menghimbau masyarakat untuk berhati - hati dan waspada terhadap siapapun, meskipun dengan orang yang dikenal, terlebih dalam hal pinjam meminjam barang. 

Seperti yang terjadi di Kabupaten Tulungagung. Seorang pria tega menipu temannya sendiri. Awalnya ia berdalih meminjam sepeda motor milik temannya untuk pergi sebentar.

Nasib naas ini dialami oleh Shodikin (50) asal Desa Bendiljati kulon, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Niat hati ingin berbuat baik, malah harus kehilangan sepeda motor kesayangannya.

Pelaku tidak lain adalah temannya sendiri yakni, War alias Ndoyo (43) asal Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan, Kampungdalem, Kecamatan /Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Minggu 30 Desember 2021 lalu. Saat pelaku datang di tempat kerja korban untuk meminjam sepeda motor dengan dalih akan pergi ke Tanggunggunung.

"Pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario dengan Nopol AG 4804 RCF dan meninggalkan sepeda motor Honda Astrea Star miliknya dengan Nopol AG 3355 RBD", jelas Iptu Nenny.

"Korban yang curiga karena hingga sore hari pelaku tidak kunjung datang akhirnya korban berinisiatif mencari pelaku di rumahnya. Namun, istri pelaku mengatakan bahwa pelaku tidak pernah pulang", terang Kasi Humas.

Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan hal ini ke kepolisian, pada Sabtu (29/01/2022). Korban melaporkan pelaku ke Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung. Sehari kemudian, tepatnya Minggu (30/01/2022) pelaku berhasil diringkus oleh anggota unit Reskrim Polsek Sumbergempol.

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dua (2) unit sepeda motor milik pelaku dan milik korban", lanjut IPTU Nenny.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara", tutup Nenny.

Pewarta : Cristian

Berita Terkait