Pemkab Aceh Singkil Gelar Forum Diskusi Politik 2019

Jumat, 20/09/2019 - 02:40
Pihak Pemkab Aceh Singkil menggelar acara Koordinasi Forum Politik Tahun 2019.

Pihak Pemkab Aceh Singkil menggelar acara Koordinasi Forum Politik Tahun 2019.

Klikwarta.com, Aceh Singkil - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbagpol) menggelar acara Koordinasi Forum Politik Tahun 2019.

Kegiatan ini untuk penguatan, peningkatan, dan fungsi kelembagaan Partai Politik yang dilaksanakan, diaula Hotel Alvia, Kamis, 19/09/2019. Acara dihadiri sekira 30 orang peserta, Kepala BakesbangPol Kabupaten Aceh Singkil, Hermanto,  Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil, Edi Sugianto, Anggota DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga, dan Para Perwakilan Partai Politik setempat, serta undangan lainnya. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Kesbangpol Aceh Singkil, Hermanto mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan guna mengetahui tugas Partai Politik dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Parpol.

Sementara dikatakan Yarwin Adi Dharma, S. Pt, Mantan Ketua KIP Aceh Singkil periode lalu, Pendidikan politik berfungsi bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga nagara Indonesia yang sadar akan hak dan Kewajibannya dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan bernegara.

Sehingga secara umum bertujuan mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Secara Khusus Meningkatkan Partisipasi Politik anggota dan Masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan", ujarnya.

Di samping itu, Ketua KIP Aceh Singkil Edy Sugianto mengatakan, sistem Pemilu di Indonesia mengacu kepada seperangkat Aturan yang mengatur tata cara Pemilih dalam memberikan Pilihan dan Mengkonversikan suara menjadi kursi.

"Di negara kita Indonesia, Pemilu sudah dimulai sejak tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1999, 2004, 2009, dan 2014 serta Terakhir 2019 yakni Pemilu Presiden dan wakil Presiden, DPD dan DPR yang digelar secara serentak", ungkapnya.

Sedangkan Kabid Perbendaharan Dinas Keuangan Aceh Singkil, Hendra Sahputra SE, Ak mengatakan, untuk bantuan Partai Politik disesuaikan dengan Keuangan Daerah dengan cara meminta ijin kepada Gubernur terlebih dahulu.

Bila besaran bantuan Partai Politik Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan pemilu tahun 2014 lalu sebesar Rp 4300,-per suara. Untuk tahun 2019 ini, pihaknya akan meminta izin kepada Gubernur Aceh agar besaran bantuan itu disamakan dengan tahun lalu.

Begitu juga dalam diskusi tersebut juga dirangkai dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan pihak terkait. (Esi)

Berita Terkait