Pemkab Blitar Bentuk Tim Audit Kasus Stunting, Wabup Rahmat Optimis Angka Kasusnya Turun Signifikan

Selasa, 13/12/2022 - 11:59
Suasana Acara Audit Kasus Stunting Kabupaten Blitar ke- 2. (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Suasana Acara Audit Kasus Stunting Kabupaten Blitar ke- 2. (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso optimis dan yakin penurunan angka kasus stunting di Kabupaten Blitar semakin cepat menurun setelah dibentuknya Tim Audit Kasus Stunting (TAKS) Kabupaten Blitar.

"Harapannya dengan dibentuknya Tim Audit Kasus Stunting dan pelaksanaan Audit Kasus Stunting dapat memberikan penajaman atau rekomendasi intervensi spesifik dan sensitif serta intervensi pencegahan yang dibutuhkan sesuai hasil kajian berdasarkan kelompok sasaran yang diaudit. Sehingga percepatan penurunan stunting dapat dilakukan secara berkesinambungan dan intervensi segera dilakukan agar kasus tidak semakin memburuk dan kasus yang serupa tidak berulang di satu wilayah," kata Wabup Rahmat saat membuka acara Audit Kasus Stunting II yang diwakili Sekda Pemkab Blitar Izul Marom di kantor Disparbudpora Pemkab Blitar, Selasa (13/12/2022).

Dikatakan Rahmat, Tim Audit Kasus Stunting dibentuk di tingkat Kabupaten melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dan ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2022.

Melalui Tim Audit Kasus Stunting itu ia selaku Wakil Bupati Blitar bertindak sebagai Penangung Jawab, Kepala OPD KB selaku Sekretariat, Kepala Dinas Kesehatan sebagai wakil ketua, Tim Teknis dan Tim Pakar yang memiliki tupoksinya masing-masing.

Audit Kasus Stunting II yang dilaksanakan hari ini, lanjut dia, juga sebagai tindak lanjut dari kegiatan Audit Kasus Stunting I. Harapanya, dengan adanya rencana tindak lanjut dapat dijadikan rujukan pada kasus-kasus serupa yang lain hingga dapat memberikan kebijakan program-program yang dapat menurunkan angka stunting di Kabupaten Blitar.

"Selain itu, untuk menurunkan angka stunting diperlukan kolaborasi dari semua sektor dan Tim Percepatan Penurunan Stunting. Dengan kata lain, bisa terus bersinergi, melakukan kegiatan berdasarkan data yang ada dan akan berdampak nyata di masyarakat. Saya juga mengharapkan berbagai inovasi untuk percepatan penurunan stunting, dengan harapan sekecil apapun peran yang kita lakukan akan bermanfaat bagi upaya percepatan penurunan Stunting di Indonesia," ungkap Wabup Rahmat.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Percepatan Penurunan Stunting menjadi prioritas pembangunan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Angka prevalensi stunting secara nasional ditargetkan dapat turun menjadi 14 persen di tahun 2024. Di Kabupaten Blitar, prevalensi stunting saat ini mencapai angka 14,5 persen dan ditargetkan turun menjadi 8,6 persen pada tahun 2024," sambungnya.

Informasi yang berhasil dihimpun Pewarta Klikwarta.com Blitar, strategi nasional percepatan penurunan stunting telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan untuk memperkuat pelaksanaannya disusun Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.

Rencana Aksi Nasional ini mengarah pada  pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga berisiko stunting. Agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada, satu diantaranya adalah audit kasus stunting.

 

(Pewarta : Faisal NR)  

Berita Terkait