Pemkab Pesibar Buka Forum Konsultasi Publik Untuk RKPD Tahun 2024

Rabu, 08/02/2023 - 04:09
Pemkab Pesibar saat Buka Forum Konsultasi Publik Untuk RKPD Tahun 2024
Pemkab Pesibar saat Buka Forum Konsultasi Publik Untuk RKPD Tahun 2024

Klikwarta.com, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) membuka Forum Konsultasi Publik, dalam rangka pelaksana'an penyusunan rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2024. Giat tersebut  dibuka secara resmi oleh Sekda Kab, Pesibar, Ir.Jalaludin, MP, berlangsung di Aula Guest House Sartika, Pekon Seray, Kec. Pesisir Tengah, Selasa (07/02/2023).

Dalam sambutan nya, sekda mengatakan bahwa, Forum konsultasi publik yang kita laksanakan pada hari ini, merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan RKPD Pesibar untuk tahun 2024, ujarnya.

Lanjut, Sekda menyampaikan, bahwa proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di mulai satu tahun sebelum dilaksanakan. sehingga pada awal tahun 2023 ini kita sudah memulai proses perencanaan untuk tahun 2024 mendatang.

Masih kata sekda, penyusunan dokumen perencanaan kali ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2021 hingga 2026, dia berharap pada tahun mendatang, merupakan keberlanjutan dari pelaksanaan pembangunan tahun 2023 dalam upaya pencapaian visi terwujudnya Kabupaten Pesisir Barat yang amanah, maju dan sejahtera, ucap Sekda.

Adapun, proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara bersama-sama oleh seluruh Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan, sehingga dapat terciptanya sinkronisasi antara dokumen rancangan awal RKPD dengan rancangan awal rencana Kerja dalam kaitannya dengan sinergitas antara perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten, serta menjamin terpenuhinya pembangunan di masyarakat yang tepat sasaran, tandas jalal.

Diketahui bahwa, ada 5 hal yang menjadi perhatian bagi proses perencanaan pembangunan di Pesisir Barat tahun 2024, diantaranya:. 

1. Pencapaian Visi Dan Misi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah);
2. Pencapaian Indikator Kinerja Renstra (Rencana Strategis);
3. Pemenuhan belanja standar pelayanan minimal;
4. Pemenuhan mandatory spending (Pengeluaran negara yang wajib dialokasikan pada proporsi tertentu sebagai amanat undang-undang) dalam upaya sinergitas pencapaian program prioritas Nasional dan Provinsi; dan
5. Belanja dukungan Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) serentak pada tahun 2024.

(Pewarta: Jokson)

Related News