Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi (foto: Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com | Kota Blitar - Hari ini pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) tingkat satu dan dua di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dimulai. Pada momen ini, DPRD Kota Blitar mengajak masyarakat yang sudah memiliki hak pilih cerdas untuk memilih pemimpin untuk lima tahun kedepan.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi mengimbau kepada masyarakat kota Blitar yang telah memiliki hak pilih, untuk memilih, mengamati, dan menimbang dengan baik mana-mana calon kepala daerah yang layak dipilih dari masing-masing bakal calon kepala daerah yang mendaftar di KPU Kota Blitar.
Ia menilai ada tenggat waktu yang cukup panjang yang bisa dimanfaatkan warga untuk menilai dan memperhitungkan pemimpin yang didambakan masyarakat kota Blitar ke depan. Kata Agus, ada waktu hingga 9 Desember 2020 nanti bagi warga untuk menentukan pilihan politiknya.
"Saya berharap kepada masyarakat untuk secara cerdas memilih calon pemimpin ini. Jangan sampai salah memilih juga masih ada waktu untuk menggali siapa calonnya ini yang akan dipilih," kata dia kepada Pewarta Klikwarta.com di kota Blitar, Jumat (04/09/2020).
Demi meminimalisir kampanye terbuka yang memantik kerumunan massa di saat pandemi Covid-19, Agus mensinyalir kondusivitas di masyarakat akan berjalan dengan baik. Itu bisa terjamin dari kesigapan pemerintah baik TNI maupun Polri bersama pihak-pihak terkait yang sudah menpersiapkan segala sesuatunya secara matang.
Ia menilai saat ini masyarakat kota Blitar sudah cukup cerdas menyambut dan mensikapi datangnya masa pemilihan kepala daerah dengan bijak guna tercipta kondusivitas yang terkendali. Itu bisa dilihat dari respek masyarakat melalui kanal-kanal informasi digital maupun nondigital yang sudah berjalan secara dinamis.
"Saya kira masyarakat sekarang sudah cerdas. Untuk itu saya berharapnya kondusivitas inilah yang harus terus dipelihara agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di kota Blitar berjalan dengan baik," ulasnya.
Diketahui, tanggal 4 hingga 6 September 2020 merupakan masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak tahun ini. Sesuai jadwal, tanggal 23 September nanti, bakal pasangan calon peserta Pilkada yang telah mendaftar akan ditetapkan sebagai calon peserta terpilih untuk berlaga di Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung 9 Desember mendatang.
(Pewarta : Faisal NR)








