Pemerintah Kota Tegal membahas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan DPRD Kota Tegal.
Klikwarta.com, Tegal - Menyikapi maraknya tanggapan masyarakat dan Netizen adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di media sosial, akhirnya Pemerintah Kota Tegal membahas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan DPRD Kota Tegal.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tegal No.8 Tahun 2020, Kepmenkes No. HK 01.07/Kemenkes/258/2020. PSBB Kota Tegal mulai berlaku Kamis, 23 April 2020 serta akan dilakukan Evaluasi.
Bahkan Pemerintah Kota Tegal memberikan himbauan kepada masyarakat Khususnya Kota Tegal untuk mengikuti dan mentaati aturan yang telah ditetapkan, hal ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 yang melanda Negeri ini serta Dunia.
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi ST MM memberi penjelasan terkait PSBB yang akan diterapkan di Kota Tegal saat rapat dengar pendapat bersama anggota dewan di ruang komisi I, sekitar pukul 13:00 WIB, Senin (20/4).
Wakil Wali Kota Tegal meminta kepada semua jajaran maupun tim gugus tugas untuk mengikuti protokol PSBB karena sesuai peraturan yang sudah di terapkan oleh pemerintah pusat, terkait karantina wilayah mengacu pada bencana non pandemi covid-19 adalah darurat kesehatan dan semua yang kita terapkan di Kota T3gak dapat memutus mata rantai wabah virus corona/covid19, ungkapnya.
Terkait pembahasan menyikapi larangan yang diberlakukan dalam PSBB Kota Tegal mulai 23 April 2020, yakni :
1. Semua Rumah Ibadah (masjid, mushola, gereja, klenteng,dll) di Tutup.
2. Resepsi Pernikahan dan Khitanan Dilarang.
3. Dilarang Makan ditempat (restoran, cafe, warung) boleh dibawa pulang.
4. Pemakaman orang yang meninggal bukan karena covid-19, pelayat dibatasi maksimal 20 orang.
5. Semua Kegiatan perkantoran Di Tutup kecuali (kesehatan, Toko sembako, perbankan, komunikasi dan sesuai dengan protokol kesehatan)
6. Kegiatan belajar mengajar dihentikan
7. Tempat Hiburan Ditutup
8. Seluruh Masyarakat kota Tegal tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.
9. Yang boleh : (toko sembako, mini market, supermatket, warung, namun dibawa pulang dan dibatasi sampai jam 20.00).
10. Gojek tidak boleh angkut orang, namun hanya boleh untuk mengirim barang.
11. Naik motor tdk boleh boncengan, klo boncengan harus dengan yang alamat KTP sama.
12. Moda transportasi angkot hanya boleh angkut separo jumlah total penumpang.
13. Mobil pribadi dibatasi penumpangnya, misal avanza yang seharus bermuatan 8 orang hanya diperbolehkan untuk 4 orang. (red)








