Perda RSUD Srengat Ditetapkan, Dewan Minta Eksekutif Segera Fungsikan

Selasa, 07/01/2020 - 13:28
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar tentang Penetapan Raperda Pendirian Rumah Sakit Srengat menjadi Peraturan Daerah
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar tentang Penetapan Raperda Pendirian Rumah Sakit Srengat menjadi Peraturan Daerah

Klikwarta.com, Blitar - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pendirian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Srengat telah ditetapkan menjadi Perda (peraturan daerah).

Penetapan perda itu dulakukan melalui forum rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar di ruang Graha Paripurna gedung DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (07/01/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar segera mengoperasionalkan RSUD Srengat.

"Rumah sakit ini segera diisi pejabatnya dan kemudian bisa beroperasi secepatnya. Memang syaratnya, lembaganya dibentuk, pejabatnya diisi. Harapannya tahun ini memang bisa beroperasi," kata Suwito saat dihubungi awak media seusai sidang paripurna.

Pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Srengat, Suwito menyebut sudah dianggarkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2019. Tahun ini, juga ada penambahan untuk pengadaan alkes di RSUD Srengat.

"Tahun ini juga ditambahi di APBD. Kita berharap layanan kesehatan dari pemerintah daerah ini memudahkan akses masyarakat dalam hal kesehatan," jelasnya.

(Faisal)