Polemik Perkebunan Karangnongko, BPN Diminta Segera Eksekusi

Senin, 07/09/2020 - 13:45
Joko Trisno Mudiyanto saat Dikonfirmasi Awak Media (foto: Faisal NR / Klikwarta.com)

Joko Trisno Mudiyanto saat Dikonfirmasi Awak Media (foto: Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - PT. Veteran Sri Dewi melalui Kuasa Hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, mendatangi kantor BPN Kabupaten Blitar, Senin (07/09/2020). Di sana, ia meminta petugas BPN untuk segera mengeksekusi tanah perkebunan Karangnongko di desa Modangan, kecamatan Nglegok, kabupaten Blitar.

Didampingi sejumlah timnya, Joko Trisno diterima petugas BPN Kabupaten Blitar di salah satu ruang rapat kantor BPN Kabupaten Blitar.

Dia bersama petugas membahas isu sengeketa pertanahan perkebunan Karangnongko yang hingga kini belum terpecahkan persoalannya perihal perintah eksekusi dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.  

"Substansinya tetap menjalankan putusan pengadilan, dan berita acara eksekusi serta mediasi. Jadi kita ini menghormati keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht," kata Joko kepada awak media.

Dijelaskannya, perintah eksekusi ini sudah ada sejak tahun 2008 melalui Berita Acara Eksekusi Nomor : 68/BA.Pdt.G/1999/PN.Blt. Walaupun perintah eksekusi itu telah ada, namun belum ada aksi eksekutorial dari pihak eksekutor.

Sehingga pihak yang saat ini memanfaatkan tanah perkebunan Karangnongko dalam hal ini oknum Pengacara, lanjut dia, menguasai seluruh aset tanah perkebunan Karangnongko dan tidak pernah membayar pajak. 

Joko juga mengaku, hingga tahun ini pihaknya telah melakukan mediasi dengan pemerintah daerah kabupaten Blitar. Iapun menempatkan pemerintah daerah untuk melakukan perintah eksekusi atau melakukan kebijakan lain sebagiamana perintah eksekusi. 

"Mediasi itu kita sudah memberikan kepada masyarakat 133 hektare. Pihak kebun 90 hektare. Kalau berdasarkan berita acara eksekusi, masyarakat hanya mendapatkan 80 hektare dari 233 hektare. Sehingga masyarakat sudah diberi pihak perkebunan, maka masyarakat harus menerima sertipikat redistribusi," urainya.

Direncanakan, pihaknya bersama pemerintah daerah akan melakukan rapat mediasi kembali sebagai upaya penekanan keharusan pelaksanaan eksekusi, besok Selasa (08/09/2020).

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait