Polisi Tangkap Dua Pasutri Pelaku Curas dan Pembunuhan Dikebun PT LPI

Kamis, 29/04/2021 - 10:14
Terduga Pelaku Diamankan
Terduga Pelaku Diamankan

Klikwarta.com, Sumsel - Sepasang suami istri (Pasutri) diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon S,I.K,M.H, melalui Kasubbag Humas Polres Oku Timur, Iptu Edi Arianto.

"Dua pelaku yang merupakan Pasutri berhasil diamankan. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian degan kekerasan, disertai pembunuhan", sampainya.

Kejadian penangkapan tersangka pelaku juga di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur,AKP  I Putu Suryawan S,H.S,I.K, bahwa telah melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di sertai dengan pembunuhan yakni.

"Pelaku sang suami berinisial DS (28) warga Kelurahan Terukis Rahayu RT 001/RW 004, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur dan sang istri inisailo RH (42) warga Kampung Pangkalan Kidul RT 001/ RW 003, Kelurahan Panajung, Kecamatan Tarongong Kaler Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat", jelasnya. 

Lanjut KASAT penangkapan tersangka pelaku berdasarkan : LP-B/02/III/2021/SUMSEL/OKUT/SEK CEMPAKA,Tanggal 03 Maret 2021,Tempat Kejadian Perkara/TKP di perkebunan tebu PT.LPI Desa Campang Tiga Jaya, kecamatan Cempaka  Kabupaten OKU Timur, dengan pelapor Joni Saputra (45) warga Desa Jaya Bakti RT 018/RE 006 Desa Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, dan korban pembunuhan.

"Kateni Alias Mbah Gepeng Bin Takem (ALM ) (59) warga Desa Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat Privinsi Lampung", terangnya.

Kronologis penangkapan bermula, pada hari, Minggu tanggal 28 Februari 2021,sekira pukul 17,30 WIB di perkebunan tebu PT.LPI Desa Campang Tiga Jaya Kecamatan Cempaka kabupaten OKu Timur, telah di temukan mayat seorang laki-laki (korban pembunuhan), yang belum di ketahui identitasnya dengan kondisi leher dan kedua tangan diikat dengan menggunakan kain. Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021, sekira pukul 02,00 WIB pelapor baru mengetahui bahwa mayat yang di temukan tersebut,merupakan paman pelapor dan setelah di lakukan identifikasi di ketahui identitas mayat tersebut bernama Kateni Alias Mbah Gepeng Bin Takem,kemudian pelapor langsung mendatangi kantor Polsek Cempaka untuk melaporkan kejadian tersebut,guna untuk di tindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku,dan pada hari.

Pada, Selasa tanggal 27 April 2021,sekira pukul 15,00 WIB, didapati informasi yang tepat dan akurat bahwa tersangka pembunuhan Kateni Alias Mbah Gepeng Bin Katem adalah sepasang Suami Istri yang berada di Desa Ramsay Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

"Kemudian Kanit Pidum dan Tim Resmob Polres OKU Timur, langsung bergerak menuju lokasi melakukan penggerebekan dan penangkapan dan yang pertama kali didapat RH salah satu pelaku pembunuhan yang sedang berada di dalam rumah yang juga di dapati Barang Bukti mobil Toyota Avanza milik korban di rumah tersangka,kemudian di lakukanlah pengembangan dan di dapati informasi bahwa saudara DS berada di perkebunan ubi di daerah Baturaja. Lalu Kanit Pidum dan Tim Resmob polres Oku Timur, bergerak menuju lokasi dan di dapati tersangka pelaku DSberhasil di tangkap sekira pukul 16,00 WIB, pelaku dan Barang Bukti (BB) di bawa dan diamankan di kantor Polres OKU Timur, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut', tutupnya.

(Pewarta : Aliwardana)

Related News