Konferensi pers Polres Bintan
Klikwarta.com, Bintan - Polres Bintan musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja hasil ungkapan dari tiga tersangka inisial SG, DLP, dan TG. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Mapolres Bintan, Jum’at (04/03/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, menjelaskan, barang bukti ganja tersebut adalah hasil ungkapan dari 3 orang tersangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda beberapa waktu lalu.
Pemusnahan kali ini disaksikan Ketua Pengadilan Tanjungpinang, Dr. Fahmiron, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana dan penasehat Hukum tersangka, Annur Syaifuddin.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam tong pembakaran yang sudah disediakan Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, dan Penasehat Hukum tersangka.
”Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 418,93 Gram dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium", demikian Kapolres Bintan.
Pewarta : SURYA








