TM (42), tersangka dugaan tindak pidana korupsi 20 ekor sapi bantuan hibah dari pemerintah jadi tahanan Polres Karanganyar. (Foto : Istimewa)
Klikwarta.com, Karanganyar - Polres Karanganyar telah menangkap dan menahan TM (42), tersangka dugaan tindak pidana Korupsi hibah 20 ekor sapi bantuan hibah dari pemerintah.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan, TM ditangkap pada Selasa (29/4/2025), di rumahnya, di Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Penangkapan dan pemahaman terhadap tersangka TM dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara tersebut.
"Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka, dikarenakan sudah ada penetapan tersangka. Perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar serta guna memenuhi beberapa petunjuk sebagai kelengkapan berkas," terang AKP Bondan kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Terhadap tersangka, lanjut dia, telah dilakukan pengecekan kesehatan serta dinyatakan layak dan dilaksanakan penahanan di tahanan Polres Karanganyar.
"Terhadap pihak keluarga tersangka, telah diberikan pemberitahuan terkait penahanan tersebut. Selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara dan melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) karanganyar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, TM menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi 20 ekor sapi bantuan hibah dari pemerintah.
TM merekayasa pembentukan Kelompok Ternak Maju Terus juga merekayasa proposal pengajuan bantuan untuk mendapatkan 20 ekor sapi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono, modus yang dilakukan tersangka TM yaitu merekayasa dokumen legalitas supaya seolah-olah Kelompok Ternak Maju Terus aktif sejak tahun 2016. Sedangkan kenyataannya, kelompok ternak tersebut dibuat hanya untuk mendapatkan bantuan 20 ekor sapi pada tahun 2021.
Saat dilakukan verifikasi calon petani dan calon lokasi (CPCL), TM tidak menyampaikan kepada tim verifikasi, bahwa 9 dari 10 anggota Kelompok Ternak Maju Terus sudah mengundurkan diri. Hingga kemudian, kelompok ternak itu dinyatakan lolos serta layak menerima bantuan.
Setelah menerima bantuan sapi, tersangka TM menjual 11 ekor sapi dan menyewakan tujuh ekor sapi tanpa seizin Dinas Pertanian. Sedangkan 2 ekor sapi mati karena tidak dirawat.
Tindakan TM tersebut diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 269,5 juta. Tersangka dijerat primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18, subsider pasal 3 junto pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta : Kacuk Legowo








