Klikwarta.com, Mukomuko - Undang sejumlah awak media, Polres Mukomuko Polda Bengkulu sore hari kemarin Kamis (08/12) menggelar kegiatan prease realese pencapaian hasil Ops Pekat Nala II 2022 dan pengungkapan tindak pidana korupsi (tipikor).
Memimpin secara langsung kegiatan ini, Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Nuswanto, SH.,S.IK.,MH, didampingi Kabag Ops KOMPOL Apriadi, SH, dan Kasat Reskrim IPTU Susilo, SH.,MH, menerangkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil Ops Pekat yakni 815 liter minuman jenis tuak, 151 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merk, 500 tablet samcodin, 4 Kayu / kulit Raru, 28 Jerigen, 3 Teko, 6 Gelas, Uang Rp.40.000,00 , 1 Unit Hand Phone yang berhasil didapat dari 35 orang dengan rincian 5 TO (target operasi) dan 35 Non TO.
(Polres Mukomuko saat rilis capaian Ops Pekat)
Selain hasil Ops Pekat Nala, Sat Reskrim juga berhasil menyelesaikan berkas perkara tindak pidana korupsi program bantuan pilot inkubasi inovasi desa-pengembangan ekonomi lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi tahun anggaran 2019.
“Pengembangan dari perkara tersangka Agung Stiawan yang telah lebih dulu dilakukan penahanan dan berkas dikirim ke JPU, dengan tersangka Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Kemitraan (TPKK) PIID-PEL”, sambung Kasat Reskrim.
"Hasil dari penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor BPKP Perwakilan Bengkulu, telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 494.091.310,- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah)", pungkasnya. (*)
Situs berita online Klikwarta.com aktif online sejak Januari 2017, media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan informasi melalui dunia cyber. Klikwarta.com dinaungi oleh PT. Wahana Bintang Media (Terverifikasi Faktual Dewan Pers), Nomor : 363/DP-Verifikasi/K/X/2025.
Melalui berbagai rubrik/konten yang ditampilkan, Klikwarta.com terus melakukan pembenahan untuk memenuhi kebutuhan pembaca sesuai kekiniannya.
Klikwarta.com dalam penyajiannya mengemban fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Situs berita www.klikwarta.com terikat oleh undang-undang dan kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari.
Selain itu, undang-undang dan kode etik itu juga menjadi panduan kerja redaksi dalam hal memproduksi berita agar sesuai dengan kaidah jurnalistik, mencerdaskan dan profesional.
Kami, para pengelola Klikwarta.com, mengharapkan dukungan maupun kritik para pembaca agar layanan kami semakin baik dan diperlukan.