Pelaku JW, beserta barang bukti
Klikwarta.com, Tulungagung - Perselisihan dalam keluarga, biasanya diselesaikan secara kekeluargaan dengan kepala dingin. Namun hal tersebut tak berlaku bagi JY (33) pria asal Dusun Temon, Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Pasalnya, penyelesaian perselisihan yang ditempuh JW, justru ingin mencelakai adiknya sendiri (MA) dengan membawa senjata tajam (sajam) berupa sebilah sabit. Hal ini terjadi pada Selasa (22/02/2022) pagi, sekira pukul 07:00 WIB.
Beruntung, sang adik (MA) yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku, berhasil kabur dan bersembunyi di dalam rumah. Karena kesal, pelaku melampiaskan amarahnya di sangkar burung milik MA yang mengakibatkan burung piaraan MA mati.
Berselang 2 jam sang adik lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangrejo, Polres Tulungagung. Tak berselang lama, pelaku (JY) berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, mengungkapkan, saat kejadian pelaku sudah menenteng sebuah sabit dan mencengkeram baju adiknya serta berkata "Nyapo plilak plilik nantang aku tak bacok kapok ngejak piye aku Ora Wedi dipenjara lak ser nglaporne Polisi laporno aku ora Wedi".
"Dalam hahasa Indonesia, "kenapa lihat - lihat, nantang saya tak bacok baru tahu rasa, mau ngajak bagaimana? saya tidak takut di penjara, kalau mau melaporkan Polisi laporkan saja, aku tidak takut," ungkap Iptu Nenny, mengartikan perkataan pelaku, Rabu (23/02/2022).
Dari hasil penangkapan, anggota Polsek Karangrejo mengamankan barang bukti berupa, sebilah sabit, sebuah kurungan burung yang sudah rusak dan seekor burung yang sudah mati.
"Ini bukan hal yang pertama. Pelaku juga pernah tersangkut dalam kasus yang sama. Kali ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Yo pasal 406 KUH Pidana," pungkas Nenny.
Pewarta : Cristian








