Polsek Pesisir Utara Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun di Lemong

Kamis, 05/01/2023 - 13:19
Tersangka (jongkok diborgol) saat diamankan

Tersangka (jongkok diborgol) saat diamankan

Klikwarta.com, Pesisir Barat - Kapolres Lampung Barat, AKBP. Heri Sugeng Priyantho, S.IK, MH., melalui Kapolsek Pesisir Utara AKP Heri Oktarino, berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan MH dirumahnya pada hari ini, Kamis, (05/01/20223) Pukul 02.00 Wib. Dini Hari.

"Setelah diinterogasi, terduga pelaku telah mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya, terhadap anak dibawah umur (5 tahun), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C UU no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak", terang Kapolsek.

Pada kesempatan ini, AKP Heri Oktarino, menjelaskan, kenapa tidak langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MH. "Pelapor FA awalnya hanya membuat Laporan tertulis ke Polsek Pesisir Utara, dan Pelapor mengatakan bahwa akan membuat Laporan Polisi setelah tahun baru, sambil menunggu keluarga yang akan datang ke Polsek pesisir utara", terangnya.

Kemudian, setelah Pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Pesisir utara, dengan Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Pada hari, Rabu, (04/01/2023) kemarin.

Atas dasar laporan tersebut, kemudian Personil Polsek Pesisir utara, dipimpin oleh Kapolsek langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku MH di Rumqh pelaku,

"hari ini, Pukul 02.00 Wib. Dini Har tadi", terang, Kapolsek, Pesisir Utara, AKP Heri Oktarino.

"Saat ini terduga pelaku MH sudah berhasil ditangkap oleh Polsek Pesisir utara, selanjutnya pagi tadi, pukul 08.00 wib, di serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Tandas Kapolsek.

(Pewarta: Jokson)

Berita Terkait