Rakor Penyusunan KRB Tanjungpinang 2025–2029, Elfiani Sandri Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana

Senin, 01/09/2025 - 18:39
Rakor Penyusunan KRB Tanjungpinang 2025–2029

Rakor Penyusunan KRB Tanjungpinang 2025–2029

Klikwarta.com, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Tanjungpinang Tahun 2025–2029, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Senin (01/09/2025).

Agenda ini dihadiri Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, mewakili Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Riono beserta jajaran, Perangkat Daerah terkait, serta perwakilan dari PT. Ide Bangsa Mahardika/SmartID yang memaparkan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Tanjungpinang 2025–2029.

Dalam sambutannya, Elfiani Sandri menekankan bahwa penyusunan KRB ini merupakan langkah penting dan strategis bagi Kota Tanjungpinang yang memiliki karakteristik wilayah pesisir dengan curah hujan tinggi serta potensi bencana lainnya.

“Tanjungpinang adalah daerah perkotaan yang strategis sekaligus ibu kota Provinsi Kepulauan Riau. Dengan posisi yang demikian, kita harus mampu berbenah menuju pembangunan yang lebih baik dan berketahanan bencana. Kajian Risiko Bencana 2025–2029 ini saya harapkan tidak hanya menjadi dokumen semata, tetapi benar-benar bermanfaat sebagai pedoman bersama dalam perencanaan pembangunan, serta meminimalisir kerugian bencana baik fisik, infrastruktur, aset, perekonomian, maupun kerugian jiwa,” ungkap Elfiani.

Ia menambahkan, kajian ini diharapkan bisa memperkuat sinergi antar-OPD, kelurahan, hingga masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Perwakilan PT. Ide Bangsa Mahardika/SmartID menjelaskan bahwa KRB Kota Tanjungpinang 2025–2029 disusun dengan mengacu pada regulasi nasional, seperti UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, Permendagri No. 101 Tahun 2018, dan Perka BNPB No. 2 Tahun 2012.

“Kajian ini merupakan dokumen strategis yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan. Tanjungpinang memiliki luas wilayah 150,37 km², 4 kecamatan, dan 18 kelurahan dengan karakter maritim yang kuat serta masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) Batam-Bintan-Karimun. Kondisi ini memberikan peluang ekonomi, namun juga menghadirkan tantangan berupa kerentanan bencana seperti banjir, abrasi, kebakaran, hingga potensi gempa bumi,” jelasnya.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa tujuan utama KRB ini adalah mengurangi potensi kerugian akibat bencana, meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, menjamin keberlanjutan pembangunan, serta memperkuat daya tahan Kota Tanjungpinang di masa mendatang.

“Kesimpulan akhirnya, KRB Kota Tanjungpinang 2025–2029 adalah pedoman penting yang memadukan ilmu pengetahuan, kebijakan, dan kearifan lokal demi menciptakan pembangunan yang aman, tangguh, dan berketahanan bencana,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Riono, menyampaikan apresiasi atas penyusunan dokumen KRB oleh PT. Ide Bangsa Mahardika/SmartID.

“Kajian Risiko Bencana ini sangat relevan dan menjadi pedoman penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan Kota Tanjungpinang. Saya berharap seluruh Perangkat Daerah terkait, termasuk Bappelitbang, dapat menindaklanjuti dokumen ini dalam bentuk program kerja yang nyata dan terukur. Dengan demikian, mitigasi bencana bisa dilakukan lebih sistematis, dan perencanaan pembangunan dapat berjalan sejalan dengan upaya pengurangan risiko bencana,” tegas Riono. (*) 

Berita Terkait