S. Nasikhah Resmi Gantikan Mendiang Endar Soeparno sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar

Senin, 28/11/2022 - 12:03
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto Ambil Sumpah/Janji Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Blitar Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 kepada S. Nasikhah (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto Ambil Sumpah/Janji Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Blitar Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 kepada S. Nasikhah (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blitar Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Senin (28/11/2022).

S. Nasikhah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar menggantikan Endar Soeparno yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. Nasikhah menjadi anggota DPRD secara sah setelah diambil sumpah/janji jabatan oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto.

Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Endar Soeparno kepada S. Nasikhah ini dikuatkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.409/1178/011.2/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Suwito juga berharap kepada Nasikhah agar bisa beradaptasi dengan baik dan cepat dengan seluruh anggota DPRD untuk membangun komunikasi dan sinergitas kinerja kedewanan. Ini diperlukan supaya perjuangan mewujudkan aspirasi masyarakat bisa segera dilakukan.

"Selamat kepada ibu Nasikhah semoga amanah dan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat," tandas Suwito.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Related News