Kereta Kelinci atau dikenal dengan sebutan odong-odong
Klikwarta.com, Tulungagung - Satlantas Polres Tulungagung melarang keras semua Kereta Kelinci atau dikenal dengan sebutan odong-odong, beroperasi di jalan umum. Lantaran kendaraan tersebut merupakan angkutan darat yang dimodifikasi.
"Kalau di jalan umum jelas tidak boleh, tidak ada izin kendaraan modifikasi beroperasi di jalan umum apalagi tidak memenuhi standar keselamatan", tegas Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Bayu Agustyan, SIK, Minggu (23/1/2022).
Kendaraan modifikasi (kereta kelinci) ini biasanya mengangkut penumpang yang cukup banyak. Kendaraan ini juga umumnya digunakan untuk menghibur anak-anak yang kemudian didampingi orang tua.
Bayu mengatakan, saat ini jumlah odong-odong atau Kereta Kelinci di Tulungagung cukup banyak. Rata - rata hampir setiap desa di wilayah Tulungagung, memiliki satu atau dua Kereta Kelinci.
"Kereta Kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya", tandasnya.
Ia memastikan, sebagian besar Kereta Kelinci tidak memiliki administrasi kendaraan yang lengkap. Mulai dari BPKB hingga STNK. Pasalnya Kereta Kelinci biasanya adalah truk yang disulap mirip kereta dengan tempat duduk terbuka.
"Ada juga Kereta Kelinci dibuat dari mesin diesel pompa air sehingga tidak dilengkapi surat kelengkapan di jalan. Kalau punya STNK pasti tidak sesuai, atau malah tidak punya STNK", ujarnya.
Karena itu, untuk langkah awal, pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada warga dan pemilik Kereta Kelinci ini.
"Jika tak diindahkan, maka Kereta Kelinci tersebut bakal disita", demikian AKP Bayu.
Pewarta ; Cristian








