Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Abdul Halim, S.H
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Setelah mendapat laporan pengaduan (Lapdu) warga terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, gerak cepat mendalami dan melakukan penelusuran.
Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim, S.H, mengatakan, seiring adanya laporan tersebut, pihaknya telah melaksanakan proses hukum secara profesional. Yakni melalui tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan perkara tersebut dapat atau tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan", ungkap Halim, Sabtu (19/2/2022).
Dugaan pemalsuan tanda tangan Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP) tersebut, kata Halim, diduga dilakukan oleh terlapor insial MY(40). Hal ini sebagaimana tertulis dalam laporan Polisi Nomor:LP/B/07/I/2022/SPKT/Polda Aceh, pada 12 Januari 2022.
Halim menjelaskan, pelapor adalah seorang ibu rumah tangga inisial MJ (41), warga Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kuta Baharu, Kabupaten Aceh Singkil. MJ melaporkan MY, atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Saat ini penyidik kepolisian masih mendalami temuan pemalsuan tanda tangan itu pada tingkat penyelidikan. Selanjutnya, terkait dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan kepada pelapor melalui SP2HP dan juga akan kami informasikan pada media", demikian ujar Abdul Halim.(*)








