FE (33) Warga Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, akhirnya berhasil ditangkap tim Elang Jupi
Klikwarta.com, Bengkulu - Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2021 lalu, FE (33) Warga Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, akhirnya berhasil ditangkap tim Elang Jupi, Sat Reskrim Polres Kapahiang, Polda Bengkulu, Minggu (30/01/2022) siang.
Tersangka ditangkap atas perkara tindak pidana pencurian yang terjadi pada Selasa (27/10) lalu, di Kelurahan Padang Lekat terang.
Anggota Si Humas Polres Kapahiang, Brigpol Bacharudin, mengatakan, tersangka masuk dalam Target Operasi (TO) Musang Nala. Tersangka diamankan Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim.
"Barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw dan telah disita dari rekan tersangka inisial Na (19) yang telah lebih dahulu ditangkap dengan sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana", demikian Bacharudin. (*)








