Simpan Dua Paket Sabu, Pemilik Bengkel di Mukomuko Ditangkap Polisi

Kamis, 23/09/2021 - 11:53
Terduga Pelaku Diamankan
Terduga Pelaku Diamankan

Klikwarta.com, Mukomuko - Personil Sat Resnarkoba Polres Mukomuko (MM) Polda Bengkulu menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial PO ( 40 ) warga Pasar Baru Lubuk Pinang desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.

Kapolres MM AKBP Widiardi,S.IK, M.H., saat pelaksanaan press conference kemarin ( 22/09/21) mengungkapkan, tersangka PO ditangkap hari Minggu 19 September 2001 Pukul Jam 15.30 WIB.

”Tersangka kami tangkap di di bengkel las gang becek Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko", ungkap Kapolres Mukomuko.

Kapolres Mukomuko menjelaskan, penangkapan tersangka PO berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kecamatan lubuk pinang Kabupaten Mm.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas dan keberadaan tersangka.

Tak mau membuang waktu, personil Sat Resnarkoba Polres MM langsung menangkap terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan.

”Di badan tersangka kami temukan 2 buah paket kecil barang yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan", jelas Kapolres MM.

Kapolres Mukomuko mengatakan, usai menggeledah badan Tersangka, pihaknya kemudian melanjutkan penggeledahan dirumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket sedang barang yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening berikut uang tunai 5.000.000 rupiah yang disimpan didalam Cash Box warna merah yang berada di atas lemari hias didalam kamar.

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Kata Kapolres MM.

Kapolres Mukomuko menambahkan, dari tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa dua Paket Kecil Barang Yang Diduga Sabu-Sabu Yang Dibungkus Plastik Klip Bening, 3 Paket Sedang Barang Yang Diduga Sabu-sabu Yang Dibungkus Plastik Klip Bening, Uang Tunai Sejumlah Rp.1.350.000 Ditemukan Di Dalam Dompet , Uang Tunai Sejumlah 5 Juta Yang Ditemukan di Dalam Cash Bok Warna Merah, 1 Lembar Celana Pendek Warna Coklat susu Merk Levis Straus, 1 Buah Pipet Plastik Minuman Mineral Gelas Berbentuk Sekop, 1 buah kaca pyrex, Satu Unit Hp Merk Oppo F11 Warna Hitam, Satu Unit Ampli Merk Audio Seven 808, Satu Unit Mobil Merk Suzuki Vitara Warna Hijau Berikut Kunci Mobil.

Related News