Status Kesiapsiagaan, Pemkab Bengkulu Utara Liburkan Sekolah Selama 14 Hari

Senin, 16/03/2020 - 19:45
Bupati Bengkulu Utara Melakukan Konferensi Pers Usai Melakukan Rapat Terbatas

Bupati Bengkulu Utara Melakukan Konferensi Pers Usai Melakukan Rapat Terbatas

Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Joko Widodo mengenai Pembentukan Gugus Satuan Tugas Pencegahan Dampak Virus Corona (Covid 19) di Negara Indonesia. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melakukan rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian melibatkan DPRD BU, Forkopimda, Kepala OPD, dan Camat terkait dalam upaya pemutusan rantai virus, Senin (16/3/2020).

Dari hasil ratas tersebut diperoleh kesepakatan mengenai antisipasi dan penanggulangan terhadap Virus corona di Bengkulu Utara yakni :

1. Menetapkan status di Bengkulu Utara terhadap Covid 19 yaitu Kesiapsiagaan.

2. Meliburkan Sekolah tingkat Paud, TK, SD dan SMP selama 14 hari kedepan terhitung mulai besok Tanggal 17 Maret 2020, untuk SMA/SMK sederajat, Pemkab Bengkulu Utara tetap berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi dan tetap menghimbau untuk diliburkan selama 14 hari kedepan.

3. Seluruh ASN dan jajaran dilarang untuk Dinas Luar (DL) selama 14 hari kedepan.

4. Pembentukan Tim Gugus Tugas penanggulangan dan antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid 19 tingkat Kabupaten Bengkulu Utara, tingkat Kecamatan sampai tingkat Desa atau kelurahan serta melibatkan seluruh unsur tripika terkait.

5. Pemerintah Daerah menghimbau kepada Masyarakat Bengkulu Utara agar tidak mempercayai Berita Hoax dan Pemkab Bengkulu Utara segera membuat Call Center tempat pengaduan resmi masyarakat terkait Virus Corona atau Covid 19. (MC)

Berita Terkait